Perubahan Surat Edaran Gubernur Bali, Syarat Masuk Bali Melalui Udara Berubah Lagi
ERAMADANI.COM, BALI - I Wayan Koster selaku Gubernur Bali mengeluarkan kebijakan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), sebagai perubahan atas Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 01 Tahun 2021. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab...