ERAMADANI.COM, BALI – I Wayan Koster selaku Gubernur Bali mengeluarkan kebijakan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), sebagai perubahan atas Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 01 Tahun 2021.
Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Adapun Gubernur Koster juga menujukan langsung perubahan ketentuan Surat Edaran Gubernur Nomor 01 Tahun 2021 ini kepada beberapa pihak.
- Panglima Kodam IX/Udayana
- Kepala Kepolisian Daerah Bali
- Kepala Kejaksaan Tinggi Bali
- Bupati/Walikota
- Camat
- Kepala Desa/Lurah
- Bendesa Adat se-Bali
- PPDN
- Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum di seluruh Bali.
Perubahan ketentuan SE itu atas dasar adanya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 01 Tahun 2021, tanggal 6 Januari 2021.
Adapun Surat Edaran tersebut tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Selain itu, juga merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 8 Januari 2021, tentang ketentuan perjalanan orang dalam daerah dalam masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Melansir dari nusabali.com, Gubernur Bali juga langsung menembuskan perubahan ketentuan Surat Edaran Gubernur Nomor 01 Tahun 2021 ini kepada para menteri Republik Indonesia.
Adapun menteri-menteri itu ialah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto di Jakarta (sebagai laporan).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta (sebagai laporan).
Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian di Jakarta (sebagai laporan), Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi di Jakarta (sebagai laporan), Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin di Jakarta (sebagai laporan).
Kemudian Menteri BUMN RI, Erick Thohir di Jakarta (sebagai laporan), Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Sandiaga Uno di Jakarta (sebagai laporan).
Selain para menteri RI, perupahan itu juga Gubernur Koster tembuskan ke Ketua Satgas Penanganan Covid-19 di Jakarta, Letjen TNI Doni Monardo (sebagai laporan) dan Ketua DPRD Provinsi Bali.
Bupati Badung Juga Teken Surat Edaran Bupati Terkait PPKM
Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta menandatangani Surat Edaran (SE) Bupati terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Tindakan itu untuk menyikapi instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali nomor 1 tahun 2021.
Poin pertama pada SE yang Bupati Badung teken pada Jumat (8/1/21) tersebut menerangkan, kegiatan belajar mengajar masih secara daring/online (di rumah).
Sementara poin kedua, jam operasional semua usaha hanya sampai pukul 21:00 Wita.
Meski demikian, poin ketiga menerangkan, tidak ada pengaturan jam operasional untuk pasar rakyat dan fasilitas kesehatan.
Selanjutnya poin empat, para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat/fasilitas umum wajib memperketat protokol kesehatan.
Dengan tidak melayani para pengunjung yang tidak menggunakan masker.
Selain itu, juga memasang stiker bertuliskan “No Mask No Service” (tanpa masker, tidak dilayani) pada tempat usahanya.
Apabila terdapat pelanggaran terhadap poin 2 dan 4, maka akan mendapat sanksi ringan, menengah, hingga pencabutan izin usaha.
Sementara itu, terdapat penekanan pada poin keenam, melakukan penguatan pengujian/testing berupa pemeriksaan rapid test secara random di tempat publik dan kepada para WNA.
Berlanjut pada poin ketujuh, poin ini menerangkan agar kecamatan, desa/kelurahan, dan desa adat mengaktifkan kembali posko Satgas Covid-19 di wilayah masing-masing.
Hal itu untuk mengoptimalkan upaya pencegahan dan penanganan Covid-19, melalui penegakan hukum dengan melibatkan satuan polisi pamong praja, TNI, dan Polri.
Pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat oleh desa/kelurahan berlangsung secara berjenjang.
Oleh desa/kelurahan bersama satgas gotong-royong desa adat setempat, melalui Satgas Penanganan Covid-19 kecamatan.
PPKM Mulai 11-25 Januari 2021
Made Suardita selaku Kabag Humas Setda Kabupaten Badung mengatakan, sesuai isi dari SE, PPKM ini akan berlaku mulai tanggal 11-25 Januari 2021.
“Akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kondisi perkembangan kasus Covid-19 di Badung,” kata Suardita.
Sementara itu, terkait bantuan tunai, ternyata belum tertuang dalam SE tersebut. Suardita menegaskan pemberian bantuan itu masih dalam tahap perancangan.
“Masih dikoordinasikan dengan Kadis Sosial dan Kominfo Badung,” pungkasnya. (ITM)