ERAMADANI.COM, JAKARTA – Kondisi keuangan daerah yang memburuk di tengah pandemi Covid-19, membuat Pemprov DKI Jakarta melakukan penyesuaian dan pengurangan tunjungan PNS.
Melalui Pergub Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rasionalisasi Penghasilan PNS dalam Rangka Penanganan COVID-19, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk mengubah Pasal 4 Pergub Nomor 49 Tahun 2020.
Dengan melakukan rasionalisasi penghasilan pada April 2020 hingga November 2020.
Melansir dari kumparan.com, Pemprov pun memutuskan untuk tidak memberikan tunjangan transportasi mulai Mei hingga Desember 2020.
“Tunjangan transportasi bagi pejabat struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 huruf c tidak dibayarkan terhitung sejak bulan Mei 2020 sampai dengan Desember 2020.”Anies Baswedan melalui Pergub Nomor 2 Tahun 2021, dikutip Jumat (8/1/21)
Penundaan Pembayaran TPP PNS atau CPNS DKI Jakarta
Sementara itu, ada penundaan pembayaran untuk tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) atau tunjangan kinerja daerah (TKD) PNS atau CPNS sebesar 25 persen, untuk bulan April hingga November.
“Penundaan pembayaran sebesar 25% untuk TPP/TKD PNS/Calon PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 huruf a dilaksanakan sejak TPP/TKD bulan April 2020 sampai dengan TPP/TKD bulan November 2020.”Anies Baswedan
Lantas terdapat keputusan dalam Pasal 6 bahwa penghasilan akan dibayarkan 50 persen dari TPP/TKD.
Sesuai dengan kelas jabatannya setelah mengalami rasionalisasi dan penundaan.
“Penghasilan dibayarkan 50% dari TPP/TKD pada kelas jabatannya setelah mengalami rasionalisasi dan penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 huruf a dan Pasal 3 ayat 1 huruf a, diterima sejak TPP/TKD bulan April 2020 sampai TPP/TKD bulan November 2020.”Anies Baswedan
Tidak hanya itu, terdapat pula penundaan untuk pembayaran insentif pemungutan pajak daerah sebesar 25 persen.
Terhitung triwulan II hingga triwulan IV 2020.
Kemudian untuk pembayaran insentif pemungutan pajak juga hanya 50% dari jumlah insentif pemungutan pajak yang seharusnya PNS terima, setelah mengalami rasionalisasi dan penundaan.
Sementara pembayaran penundaan penghasilan akan terselenggara dengan pertimbangan alokasi, siklus, dan kemampuan APBD DKI tahun 2021.
Rasionalisasi atau pemotongan tunjangan PNS DKI Jakarta ini tidak lepas dari dampak turunnya APBD DKI Jakarta tahun 2020, terutama dari pendapatan pajak.
Semula APBD DKI 2020 sebesar Rp 87,95 triliun, tetapi ternyata kini mengalami penurunan nyaris setengahnya yakni menjadi Rp 43,29 triliun pada Mei 2020.
Pada APBD-Perubahan 2020, penurunannya tidak setinggi saat Mei, lantaran sudah ada sejumlah sektor yang buka.
APBD-Perubahan 2020 mengalami penyesuaian dari Rp 87,95 triliun menjadi Rp 63,23 triliun, sesuai kesepakatan antara Pemprov dan DPRD DKI.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta menjelaskan realisasi Pendapatan Daerah hingga akhir Juni 2020 sebesar Rp 23,88 triliun atau 29,04% dari rencana awal sebesar Rp 82,19 triliun.
Rincian Realisasi Pendapatan Daerah
Pertama, Pendapatan Asli Daerah terealisasi Rp 14,18 triliun atau 26,64% dari rencana Rp 57,56 triliun yang terdiri atas Pajak Daerah (22,95%),
Retribusi Daerah (37,74%), Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan (45,48%), dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (34,72%);
Kedua, Dana Perimbangan terealisasi Rp 9,66 triliun atau 44,51% dari rencana Rp 21,61 triliun
yang terdiri atas Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Bukan Pajak (42,65%) maupun Dana Alokasi Khusus (54,84%);
Ketiga, Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah terealisasi Rp 37,25 miliar (1,24%) dari rencana Rp 3,01 triliun
yang terdiri atas Pendapatan Hibah (0,11%) maupun Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus (54,42%).Realisasi Pendapatan DKI Jakarta
(ITM)