ERAMADANI.COM, DENPASAR – Semakin berkembangnya teknologi, semakin menghadirkan berbagai macam inovasi, salah satunya WeChat Pay yang sudah bisa kamu akses di Indonesia.
Dalam rangkaian kegiatan transaksi ada beberapa uang elektronik yang telah hadir di Indonesia. Nah salah satu uang elektronik yang baru sah dapat digunakan yaitu WeChat Pay.
Ketahaui Apa itu WeChat Pay

Dilansir dari Kompas.com, WeChat Pay, salah satu jenis uang elektronik asal China, kini dapat diakses di Indonesia. aplikasi ini telah mendapatkan restu operasional dari Bank Indonesia (BI).
Deputi Gubernur BI Sugeng mengatakan, pihaknya telah memberikan izin operasional kepada WeChat Pay sejak 1 Januari 2020.
“WeChat Pay sekarang sudah legal atau sudah dapat diakses,” kata Sugeng, Sabtu (11/01/2020), dikutip KompasTekno dari Kontan.
Regulator setuju untuk memberikan izin operasional kepada aplikasi ini, karena mereka telah bekerja sama dengan salah satu kelompok bank BUKU IV, yakni PT Bank CIMB Niaga Tbk.
Nah, tugas bank BUKU IV di sini akan menjadi acquirer yang memproses transaksi para penerbit asing tersebut.
Bank CIMB Niaga sekaligus menjadi penampung dana floating minimum 30 persen, sesuai kewajiban. Artinya, aplikasi ini akan mendapatkan karpet merah saat masuk ke sistem pembayaran di Indonesia.
Pasalnya, kehadiran aplikasi ini bersamaan dengan implementasi Quick Respon Indonesia Standart (QRIS).
Dengan kata lain, konsumen pemegang uang elektronik WeChat Pay dapat bertransaksi di merchant-merchant yang bertanda QRIS.
“Sistem mereka dapat sudah terhubung dengan QRIS,” tambah Sugeng.
Sebelumnya, aplikasi ini hadir di Tanah Air secara ilegal. Uang elektronik asal China itu banyak diakses oleh turis-turis asing yang berasal dari China untuk melakukan pembayaran di Indonesia.
Bagaimana nasib Alipay?

Nah, platform yang satu ini atau platform pembayaran dari China yang lain, sejauh ini, Sugeng menambahkan, niat Alipay untuk dapat di akses di Indonesia belum ada kemajuan.
“Mereka belum ada pergerakan hingga sekarang ini,” kata Sugeng.
Sebagai catatan, Bank Indonesia mengatur operasi penerbit asing ini secara terbatas, hanya sebagai penerbit dan tidak diperbolehkan memproses transaksi. Makanya, mereka mesti bekerja sama dengan BUKU IV.
Dalam kerja sama tersebut, BUKU IV bakal jadi acquirer yang memproses transaksi para penerbit asing tersebut.
Sekaligus sebagai penampung dana floating minimum 30 persen yang mesti ditempatkan penerbit asing di BUKU IV dalam bentuk kas dan giro.
Selain Bank CIMB Niaga, bank kelompok BUKU IV lainnya yang akan bekerja sama dengan penerbit asing.
Meliputi PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri (BMRI), dan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA). (IAA)