• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
Benarkah Pengantin Baru Boleh Meninggalkan Sholat Jumat? Sebuah Tinjauan Hadits dan Pendapat Ulama

Benarkah Pengantin Baru Boleh Meninggalkan Sholat Jumat? Sebuah Tinjauan Hadits dan Pendapat Ulama

fatkur rohman by fatkur rohman
in Berita
0 0
0
332
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Republika.co.id – Pernikahan merupakan momen sakral yang penuh kebahagiaan. Namun, muncul pertanyaan di tengah euforia pernikahan, khususnya bagi pengantin baru: bolehkah meninggalkan sholat Jumat untuk menikmati masa-masa awal pernikahan?

Pendapat yang menyatakan bahwa pengantin baru boleh meninggalkan sholat Jumat dan sholat berjamaah beredar di tengah masyarakat. Namun, menurut Syekh Muhammad Shiddiq Al Minsyawi dalam bukunya "Rajin Shalat tapi Masih Keliru", pendapat ini merupakan kesalahan yang perlu diluruskan.

"Meskipun ada yang berpendapat demikian, baik dari kalangan awam maupun terpelajar, namun hal ini keliru," tegas Syekh Muhammad Shiddiq.

Menelisik Hadits yang Menjadi Dasar Pendapat

Para pendukung pendapat tersebut mengutip hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik:

Benarkah Pengantin Baru Boleh Meninggalkan Sholat Jumat? Sebuah Tinjauan Hadits dan Pendapat Ulama

"Jika seorang menikahi seorang gadis, maka hendaklah ia menginap bersamanya selama tujuh hari tujuh malam. Sedang jika menikah dengan seorang janda, maka hendaklah ia menginap bersamanya selama tiga hari." (HR Muslim)

Namun, Syekh Muhammad Shiddiq menjelaskan bahwa hadits tersebut secara tekstual tidak menunjukkan kebolehan meninggalkan sholat Jumat. Beliau menukil penafsiran Sayyidina Anas RA terhadap hadits tersebut:

"Termasuk sunnah, jika menikah dengan seorang gadis maka suami bersamanya selama tujuh hari. Lalu baru menggilir (Qism, yaitu jika punya lebih dari satu istri). Jika menikah dengan seorang janda maka suami bersamanya selama tiga hari, lalu menggilir."

Tidak ada keterangan dalam hadits tersebut yang menyebutkan kebolehan meninggalkan sholat Jumat dan sholat berjamaah.

Pendapat Ulama: Antara Makruh dan Wajib

Benarkah Pengantin Baru Boleh Meninggalkan Sholat Jumat? Sebuah Tinjauan Hadits dan Pendapat Ulama

Para ulama memiliki pendapat yang berbeda mengenai hal ini. Ibnu Hajar, seorang ulama terkemuka, menyatakan bahwa dimakruhkan bagi pengantin baru untuk meninggalkan sholat jamaah atau kebaikan lain yang selama ini dilakukan selama tujuh atau tiga hari tersebut. Pendapat ini juga diutarakan oleh Imam Syafii.

Sementara itu, Imam Rafi’i berpendapat bahwa hal tersebut berlaku ketika siang hari, namun tidak berlaku pada malam hari. Beliau berargumen bahwa sesuatu yang sunnah tidaklah menghilangkan yang wajib.

Imam Ibnu Daqiqil’id dalam kitab Fathul Bahri menyatakan bahwa pendapat sebagian ulama yang menganggap berdiamnya suami bersama istri sebagai alasan gugurnya sholat Jumat adalah berlebihan dan sangatlah buruk.

Kesimpulan: Menimbang Antara Sunnah dan Wajib

Dari berbagai pendapat ulama tersebut, dapat disimpulkan bahwa tidak ada dalil yang kuat yang membenarkan meninggalkan sholat Jumat dan sholat berjamaah hanya karena alasan pengantin baru.

Meskipun ada anjuran untuk mendekatkan diri kepada pasangan baru, namun hal tersebut tidak boleh mengabaikan kewajiban agama, termasuk sholat Jumat. Sholat Jumat merupakan kewajiban bagi setiap muslim laki-laki yang telah baligh dan berakal sehat, dan tidak ada pengecualian, termasuk bagi pengantin baru.

Pentingnya Menimbang Antara Sunnah dan Wajib

Sebagai umat Islam, kita dituntut untuk memahami dan menjalankan syariat Islam dengan baik. Dalam hal ini, penting untuk menimbang antara sunnah dan wajib.

Menikmati masa-masa awal pernikahan adalah sunnah, namun menjalankan sholat Jumat adalah wajib. Oleh karena itu, seorang pengantin baru tetap berkewajiban untuk menunaikan sholat Jumat, meskipun dalam keadaan sedang menikmati masa-masa awal pernikahan.

Previous Post

Krisis Cedera Menghantam Manchester City, Guardiola Pusing Tujuh Keliling

Next Post

Surabaya: Kota Metropolitan yang Menjaga Ritme Spiritual

fatkur rohman

fatkur rohman

Next Post
Surabaya: Kota Metropolitan yang Menjaga Ritme Spiritual

Surabaya: Kota Metropolitan yang Menjaga Ritme Spiritual

Mengapa Segera Menuju Masjid di Hari Jumat? Sebuah Kewajiban yang Sering Terlupakan

Mengapa Segera Menuju Masjid di Hari Jumat? Sebuah Kewajiban yang Sering Terlupakan

Jangan Disepelekan: Mandi, Gosok Gigi, Pakaian Rapi, dan Parfum untuk Sholat Jumat

Jangan Disepelekan: Mandi, Gosok Gigi, Pakaian Rapi, dan Parfum untuk Sholat Jumat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.