• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
MUI

Surat edaran dari MUI tentang pengunaan mesjid. - Merdeka.com

Walaupun Ada Imbauan MUI, Masjid Al-Islam Tetap Tampung Warga

benlaris by benlaris
in Berita, Kabar
0 0
0
348
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM, BANDUNG – Akibat penggusuran yang terjadi di Tamansari, Bandung, Jawa Barat, membuat warga mengungsi sementara di mesjid AL-Islam. Hal ini membuat MUI mengeluarkan surat edaran.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung mengeluarkan fatwa mengenai pemanfaatan masjid yang harus digunakan sesuai fungsi yaitu untuk beribadah. 

Dilansir dari Republika.co.id, Fatwa yang dikeluarkan berkaitan dengan adanya sejumlah pengungsi yang tinggal sudah sejak satu bulan di Masjid Al Islam pascapembongkaran bangunan.

Dadang selaku Sekretaris Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Islam, mengatakan telah mengizinkan kepada para warga terdampak untuk mengungsi.

Bahkan, pengungsi dipersilahkan untuk tinggal hingga sudah memiliki kejelasan atau kompensasi dari pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.  

“Begitu digusur, langkah pertama (warga terdampak) langsung ke masjid. Mereka kan enggak ada tempat dari pada berserakan,” ujarnya, Rabu (22/01/2020). 

Hingga saat ini warga terdampak belum memiliki tempat tinggal sama sekali pasca pengusuran tersebut.

Pengurus Masjid Al-Islam Terima Surat Edaran MUI

Surat edaran MUI tentang pengunaan Mesjid. – Tirti.id

Dadang juga mengaku bahwa ia sudah menerima surat edaran MUI Kota Bandung.

Surat edaran itu berisi agar mengembalikan fungsi masjid ke asalnya sebagai tempat beribadah. Namun, dia mengaku tidak akan mengusir pengungsi.

“Saya bilang, mereka cuma sementara. Saya jaminan sebagai pengurus masjid,” katanya. Menurutnya, sejak satu bulan terakhir hingga saat ini jumlah warga terdampak yang mengungsi berangsur berkurang.

“Dulu barang penuh di sini, tapi sekarang sudah enggak ada,” katanya. Dia pun terus berkoordinasi dengan MUI Kota Bandung terkait keberadaan para warga terdampak di masjid.

Surat Edaran ditindaklanjuti

Tempat pengungsi warga Tamansari Bandung. – Republika.co.id

Dilansir dari Tirto.id, surat edaran tersebut ditindaklanjuti oleh MUI Kecamatan Bandung Wetan dengan imbauan agar masjid digunakan sebagaimana lazimnya.

Fatwa itu tertanggal 16 Januari 2020 lalu, dan ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Bandung Wetan H. Adja Surja dan Sekretaris Umum Bandung Wetan H. Dadang Priatna.

Kabarnya fatwa itu dikeluarkan atas permohonan umat Islam, tapi tak disebut jelas umat Islam mana yang dimaksud.

Dalam surat itu pun terlampir penjelasan atas perbuatan-perbuatan terlarang di dalam masjid. Di antaranya segala perbuatan yang mengganggu kekhusyukan orang yang sedang salat dan mengotori masjid.

Zulfikar selaku pendamping warga Tamansari dari LBH Bandung menyayangkan adanya fatwa tersebut.

Dimatanya, korban penggusuran tersebut terpaksa mengungsi di masjid karena pemerintah Kota Bandung tidak menyediakan lokasi hunian sementara.

Sejauh ini warga telah mengatur agar keberadaan mereka tak mengganggu ibadah warga sekitar dan senantiasa membersihkan masjid termasuk saat hendak salat Jumat.

Ia juga menyebut saat ini total ada 55 warga yang mengungsi di Masjid Al-Islam termasuk anak-anak dan bayi. (MYR)

Tags: BandungDKMIndonesiaindonesia kuIndonesia MajuIndonesia Masa Kiniindonesia rayaMasjid Al-IslamMasyarakatMUIPeduli MasyarakatPotret IndonesiaPotret NusantaraWajah IndonesiaWarga MuslimWarga Tamansari
Previous Post

Komnas Haji Minta Pemerintah Tidak Bermain Aman

Next Post

Tanggapan Kesthuri Terkait Kemenag Akan Cabut Moratorium Izin PPIU

benlaris

benlaris

Next Post
izin

Tanggapan Kesthuri Terkait Kemenag Akan Cabut Moratorium Izin PPIU

pengungsi

Kemen PPPA Berikan Keterampilan Memasak Bagi Pengungsi Lebak Banten

menulis karya ilmiah

Himaprodi MPI, Ajak Mahasiswa Menulis Karya Ilmiah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.