ERAMADANI.COM, – Kabarnya Kementerian Agama (Kemenag) akan mencabut moratorium izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah (PPIU) akhir Januari ini.
Rencana pencabutan tersebut, disambut positif oleh Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Dilansir dari Ihram.co.id, pihaknya menilai pencabutan morotarium izin PPIU umrah dapat mengurangi travel umrah ilegal.
“Dengan dicabutnya kembali moratorium izin PPIU diharapkan juga akan mengurangi jumlah PPIU ilegal,” kata Wakil Ketua Umum Kesthuri, Artha Hanif, saat dihubungi, Rabu (23/01/2020) kemarin.
Selama ini banyak travel non PPIU yang beralasan atau terpaksa terus menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah karena sudah kadung melakukan investasi.
Selain itu, non PPIU juga sudah sering medapatkan kepercayaan dari masyarakat untuk melayani ibadah umrah.
Kemenag Akan Mencabut Moratorium IZIN PPIU

Dimata Artha, setiap warga negara Muslim yang telah memenuhi persyaratan berhak mendapatkan izin usaha sebagai PPIU.
Semakin banyak travel yang medapatkan izin PPIU tentu akan semakin baik dan semakin mudah perjalanan orang orang melakukan ibadah.
“Karena persaingan akan semakin ketat dan umat Islam mendapatkan banyak pilihan dan penawaran dari travel-travel PPIU yang berkualitas,” katanya.
Bagi Artha, yang menjadi persoalan utama setelah dibuka kembali izin PPIU, maka akan semakin memperbanyaknya jumlah PPIU yang harus dilakukan pembinaan dan monitoring oleh Kemenag.
“Nanti adalah persoalan pembinaan, monitoring dan pengawasan untuk memastikan PPIU akan melayani sesuai ketentuan standar pelayanan minimal (SPM),” katanya.
Dalam hal ini Artha juga menyarankan kepada Kemenag untuk dapat bekerja sama dengan asosiasi-asoiasi penyelenggara umrah.
Kerjasama atau kolaborasi yamh terjalin sangatlah penting untuk menjadikan PPIU berkualitas dalam menjalankan usahanya.
“Sehingga PPIU akan menjadi satu-satunya penyelenggara ibadah umrah yang terpercaya dan terhormat di mata masyarakat dan pemerintah,” tuturnya. (MYR)




