Mamuju, Republika.co.id – Sejak hari ini, Jumat (1/11/2024), kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi syarat wajib untuk pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Sulawesi Barat. Uji coba ini merupakan implementasi dari Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat (Sulbar) dan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Mamuju telah melakukan pertemuan untuk membahas pelaksanaan uji coba ini. Kasi SIM Ditlantas Polda Sulbar, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ferrix Sandhy Anggara, menyatakan bahwa pertemuan tersebut membahas implementasi Perpol Nomor 2 tahun 2023 yang mewajibkan pemohon SIM untuk terdaftar sebagai peserta aktif JKN.
"Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepesertaan dalam program JKN sebagai perlindungan kesehatan yang menyeluruh," ujar AKP Ferrix Sandhy Anggara di Mamuju, Kamis (31/10/2024).
Pertemuan tersebut juga membahas draft nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama antara Ditlantas Polda Sulbar dan BPJS Kesehatan untuk memastikan sinergi dan pemahaman terkait aturan baru ini.
Selain itu, dibahas pula rencana pengembangan portal daring aplikasi kepesertaan JKN. Portal ini akan memudahkan calon pemohon SIM dalam memverifikasi status keaktifannya sebagai peserta JKN.
Sebagai bentuk dukungan informasi bagi masyarakat, BPJS Kesehatan menyerahkan spanduk dan banner yang berisi persyaratan pendaftaran peserta JKN untuk ditempatkan di area pelayanan SIM.
"Diharapkan, informasi ini akan membantu para pemohon SIM memahami pentingnya kepesertaan JKN dalam proses pengajuan SIM sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah AKP Ferrix Sandhy Anggara.
Kegiatan ini diakhiri dengan kesepakatan tindak lanjut antara Ditlantas Polda Sulbar dan BPJS Kesehatan untuk mempercepat implementasi sistem verifikasi JKN bagi para pemohon SIM. Sistem ini diharapkan dapat diterapkan segera untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan.
Kerja sama antara Ditlantas Polda Sulbar dan BPJS Kesehatan ini dinilai sangat penting untuk mendukung pelaksanaan Perpol Nomor 2 tahun 2023 dan meningkatkan kesadaran akan jaminan kesehatan di kalangan masyarakat Sulawesi Barat.
"Kepatuhan terhadap peraturan baru ini bukan hanya persyaratan administrasi, tetapi juga sebagai langkah bersama dalam memastikan perlindungan kesehatan bagi setiap pengendara," tegas AKP Ferrix Sandhy Anggara.
Uji Coba Nasional dan Dampaknya
Uji coba wajib BPJS Kesehatan aktif untuk pemohon SIM di Sulawesi Barat ini merupakan bagian dari uji coba nasional yang dilakukan oleh Korlantas Polri. Uji coba ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas dan kelancaran penerapan peraturan baru ini sebelum diberlakukan secara nasional.
Pengembangan sistem verifikasi JKN untuk pemohon SIM merupakan salah satu fokus utama dalam uji coba ini. Sistem ini diharapkan dapat mempermudah proses verifikasi status kepesertaan JKN dan mencegah pemalsuan data.
Selain itu, uji coba ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memiliki jaminan kesehatan. Dengan mewajibkan kepesertaan JKN aktif untuk mendapatkan SIM, diharapkan masyarakat akan lebih terdorong untuk mendaftar dan menjadi peserta aktif JKN.
Tantangan dan Harapan
Penerapan peraturan baru ini tentu saja memiliki beberapa tantangan. Salah satu tantangannya adalah memastikan semua pemohon SIM sudah terdaftar sebagai peserta aktif JKN.
Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan sosialisasi yang intensif kepada masyarakat. Sosialisasi ini harus dilakukan secara menyeluruh dan mudah dipahami oleh masyarakat.
Selain itu, diperlukan juga koordinasi yang baik antara Ditlantas Polri dan BPJS Kesehatan. Koordinasi ini penting untuk memastikan kelancaran proses verifikasi data dan penyelesaian masalah yang mungkin timbul.
Meskipun ada beberapa tantangan, penerapan peraturan baru ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.