ERAMADANI.COM – Platform social commerce TikTok Shop telah resmi ditutup pada Rabu (4/10/92023) pukul 17.00 WIB.
Keputusan ini diambil oleh TikTok sebagai tindak lanjut terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang berlaku di Indonesia.
Dalam pernyataan resminya, TikTok menyatakan ketaatan terhadap peraturan tersebut dan mengumumkan bahwa mereka tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di TikTok Shop Indonesia mulai tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB.
TikTok juga berjanji untuk terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana mereka ke depan.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah mengimbau para penjual (seller) untuk beralih ke platform e-commerce lainnya. Zulkifli menyebut bahwa banyak platform e-commerce yang memiliki fitur serupa dengan TikTok Shop, termasuk layanan live streaming yang dapat digunakan untuk promosi produk.
Melansir dari kompas.tv, Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan bahwa pemisahan TikTok Shop dari TikTok sebagai media sosial tidak akan merugikan para penjual.
Menurutnya, pemisahan ini akan membawa manfaat karena TikTok sebagai media sosial berfokus pada konten promosi, sedangkan transaksi jual beli dapat dilakukan di platform lain.
Teten juga mengimbau para penjual untuk tidak terpengaruh dan menyatakan bahwa konsumen tidak akan kesulitan melakukan transaksi di platform e-commerce lainnya.
Dengan ditutupnya TikTok Shop, para penjual diharapkan dapat menyesuaikan bisnis mereka dengan platform e-commerce lain yang tetap beroperasi.