ERAMADANI.COM, JAKARTA – PT Kerata Api Indonesia (KAI) (Persero) memberlakukan penyesuaian tarif layanan pemeriksaan tes GeNose C19 di stasiun. Tarif yang semula Rp 20 ribu akan naik menjadi Rp 30 ribu terhitung pada Sabtu, 20 Maret 2021.
Joni Martinus selaku VP Public Relations KAI mengatakan, penyesuaian tarif tersebut sejalan dengan penambahan pemeriksaan layanan tes GeNose C19 di 9 stasiun.
“KAI akan semakin meningkatkan pelayanan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun dengan secara bertahap menambah lokasi pemeriksaan GeNose C19,”
Joni Martinus, Kamis (18/3/21)
Pemeriksaan GeNose di stasiun nantinya akan terintegrasi dengan sistem ticketing KAI.
Dengan demikian, hasil pemeriksaan GeNose C19 pelanggan akan otomatis muncul pada layar boarding petugas.
Sementara saat ini fitur tersebut sedang dalam tahap finalisasi.
Adapun penambahan fasilitas tes GeNose itu ada di Stasiun Bekasi, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Kutoarjo, dan Lempuyangan yang merupakan kerja sama antara KAI dan Farmalab, anak perusahaan Indofarma.
Tiga stasiun lainnya yaitu Stasiun Semarang Poncol, Jombang, dan Sidoarjo yang merupakan kerja sama antara KAI dan Rajawali Nusindo.
Penambahan ini menjadikan total stasiun yang melayani pemeriksaan GeNose C19 KAI menjadi 23 stasiun.
Hasil pemeriksaan GeNose di 23 stasiun tersebut dapat terpakai untuk keberangkatan di seluruh stasiun yang melayani perjalanan KA Jarak Jauh.
“Penyediaan pemeriksaan GeNose ini merupakan komitmen KAI terhadap kebijakan pemerintah terkait persyaratan naik KA Jarak Jauh sesuai SE Satgas COVID-19 No 7 tahun 2021 dan SE Kemenhub No 20 Tahun 2021,” ujar Joni, mengutip kumparan.com.
Sebelum adanya penambahan, sudah ada terlebih dulu 14 stasiun dengan pemeriksaan GeNose C19.
Adapun stasiun-stasiun itu ialah Stasiun Pasar Senen, Gambir, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Jember, dan Ketapang.
Syarat dan Ketentuan Tes GeNose C19
Sementara itu, agar calon penumpang dapat melakukan layanan tes GeNose C19 ini, mereka harus memenuhi syarat dan ketentuan.
Calon penumpang harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas.
Selain itu, tidak boleh merokok, makan, dan minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum melaksanakan tes.
Untuk menggunakan KA Jarak Jauh, pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus untuk keberangkatan pada hari libur keagamaan dan libur panjang, wajib menunjukkan surat keterangan negatif screening COVID-19, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
(ITM)




