• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
Rudenim Denpasar Mendeportasi WNA Amerika Serikat Akibat Perusakan Mobil Polisi

Rudenim Denpasar Mendeportasi WNA Amerika Serikat Akibat Perusakan Mobil Polisi

benlaris by benlaris
in Bali, Berita, Gagasan, Headline, Kabar, Mancanegara, Opini, Pariwisata, Peristiwa
1 0
0
333
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM – Petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar telah mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat karena melibatkan diri dalam pengadangan dan merusak mobil polisi.

Dalam keterangan resminya pada Rabu (12/7), pihak Rudenim menjelaskan bahwa WNA berinisial TCFJR (44) sebelumnya ditahan oleh pihak kepolisian karena nekat menghadang kendaraan dinas Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Bali di Jalan By Pass Ngurah Rai, Padanggalak, Denpasar.

Selain itu, TCFJR juga melakukan perusakan pada mobil dinas dengan merusak bagian depan mobil dan mengancam akan memecahkan kaca mobil dengan mengacungkan besi ke arah sopir. Setelah melakukan pemeriksaan, diketahui bahwa aksi tersebut dilakukan secara spontan setelah dia kehilangan beberapa barang pribadinya, salah satunya adalah paspornya.

Sebagai konsekuensi dari peristiwa tersebut, Polda Bali menetapkan TCFJR sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana membuat perasaan tidak menyenangkan dan perusakan sesuai Pasal 335 dan Pasal 406 KUHP.

Melansir dari balipost.com, TCFJR diserahkan oleh Polda Bali ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan tindakan lanjutan sesuai dengan ketentuan keimigrasian.

Awalnya, pendeportasian tidak dapat dilakukan. Oleh karena itu, Kantor Imigrasi I Denpasar pada 16 Juni 2023 menyerahkan TCFJR ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk ditahan dan dilakukan upaya pendeportasian lebih lanjut.

“Setelah menjalani masa penahanan selama 26 hari, akhirnya TCFJR berhasil dideportasi ke negara asalnya dengan biaya kepulangan yang dibantu oleh seorang temannya,” ungkap Babay Baenullah, Kepala Rudenim Denpasar.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, menjelaskan bahwa dalam hal ini, pihak imigrasi dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian terhadap WNA tersebut. TCFJR dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada tanggal 11 Juli 2023 dengan tujuan akhir Los Angeles International Airport.

Tags: Amerika SerikatDenpasarDeportasiKeimigrasianKepolisiankonsekuensiPengadangan.peristiwaPerusakanWNA
Previous Post

Meski Diwarnai Penolakan RUU Kesehatan Tetap Disahkan Menjadi UU Oleh DPR

Next Post

Timnas Indonesia U-22 dan Thailand Dihukum oleh AFC Akibat Tawuran di Final SEA Games 2023

benlaris

benlaris

Next Post
Timnas Indonesia U-22 dan Thailand Dihukum oleh AFC Akibat Tawuran di Final SEA Games 2023

Timnas Indonesia U-22 dan Thailand Dihukum oleh AFC Akibat Tawuran di Final SEA Games 2023

Pengakuan Wisatawan Australia Korban Pemerasan Petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai Mengundang Perhatian Otoritas

Pengakuan Wisatawan Australia Korban Pemerasan Petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai Mengundang Perhatian Otoritas

Gencarkan Budaya Literasi Anak Bangsa, Pemuda ICMI Bali Bangun Sinergitas Bersama Kemenag Provinsi Bali

Gencarkan Budaya Literasi Anak Bangsa, Pemuda ICMI Bali Bangun Sinergitas Bersama Kemenag Provinsi Bali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.