ERAMADANI.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang mulai berlaku pada 8 Mei 2024. Salah satu kebijakan yang termuat di dalamnya adalah mengenai peningkatan mutu standar pelayanan melalui Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menggantikan BPJS Kesehatan.
Perpres ini menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pasal 103B menegaskan bahwa penerapan KRIS secara menyeluruh pada rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus diterapkan paling lambat pertengahan tahun depan.
Melansir dari tirto.id, Dalam dokumen salinan yang diterbitkan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Setneg), Jakarta, pada Senin (13/5/2024), disebutkan bahwa rumah sakit diperbolehkan menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan rumah sakit tersebut, sebelum tanggal 30 Juni 2025.
Jika rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS sebelum tanggal tersebut, maka pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan akan dilakukan sesuai dengan tarif kelas rawat inap yang menjadi hak Peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selama masa penerapan fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS, Menteri akan melakukan pembinaan terhadap fasilitas untuk mempertimbangkan keberlangsungan program BPJS Kesehatan.




