• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
Presiden Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas Perawatan di BPJS Kesehatan

Presiden Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas Perawatan di BPJS Kesehatan

Sistem Kelas Perawatan di BPJS Kesehatan

benlaris by benlaris
in Berita, Gagasan, Headline, Kabar, Opini, Peristiwa
1 0
0
334
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang mulai berlaku pada 8 Mei 2024. Salah satu kebijakan yang termuat di dalamnya adalah mengenai peningkatan mutu standar pelayanan melalui Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menggantikan BPJS Kesehatan.

Perpres ini menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pasal 103B menegaskan bahwa penerapan KRIS secara menyeluruh pada rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus diterapkan paling lambat pertengahan tahun depan.

Melansir dari tirto.id, Dalam dokumen salinan yang diterbitkan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Setneg), Jakarta, pada Senin (13/5/2024), disebutkan bahwa rumah sakit diperbolehkan menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan rumah sakit tersebut, sebelum tanggal 30 Juni 2025.

Jika rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS sebelum tanggal tersebut, maka pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan akan dilakukan sesuai dengan tarif kelas rawat inap yang menjadi hak Peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selama masa penerapan fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS, Menteri akan melakukan pembinaan terhadap fasilitas untuk mempertimbangkan keberlangsungan program BPJS Kesehatan.

Tags: #kelas#kris#perawatanbpjsKesehatansistem
Previous Post

Garena Free Fire Resmi Mendapatkan Adaptasi Anime

Next Post

Polisi Minta Buronan Pembunuhan Vina di Cirebon Menyerahkan Diri

benlaris

benlaris

Next Post
Polisi Minta Buronan Pembunuhan Vina di Cirebon Menyerahkan Diri

Polisi Minta Buronan Pembunuhan Vina di Cirebon Menyerahkan Diri

Como 1907 Fokus Perkuat Tim di Serie A, Belum Berencana Rekrut Pemain Indonesia

Como 1907 Fokus Perkuat Tim di Serie A, Belum Berencana Rekrut Pemain Indonesia

Harga Tiket Timnas Indonesia vs Irak dan Filipina: Mahal, Tapi Tetap Laris

Harga Tiket Timnas Indonesia vs Irak dan Filipina: Mahal, Tapi Tetap Laris

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.