ERAMADANI.COM – Polda Jawa Barat memberikan ultimatum kepada tiga buronan pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Eki di Cirebon. Andi, Dani, dan Pegi alias Perong diminta segera menyerahkan diri atau ditembak.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan bahwa ketiga pelaku pembunuhan Vina dan kekasihnya M Rizky Rudiana (Eki) yang terjadi pada tahun 2016 di Cirebon masih dalam pengejaran tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Polres Cirebon Kota.
“Kami mengimbau kepada tiga tersangka yang masih DPO dan orang tuanya, jika mengetahui perkembangan kasus ini, kami minta agar dapat secepatnya menyerahkan diri kepada kami sehingga kami dapat memproses sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Kombes Jules, Selasa (14/5/2024).
Melansir dari jabar.inews.id, Kombes Jules meluruskan bahwa salah satu pelaku yang belum tertangkap bukanlah anak anggota polisi. Berdasarkan hasil pemeriksaan di Polres Cirebon Kota, Polda Jabar, dan persidangan, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa salah satu dari tiga DPO adalah keluarga atau anak anggota polisi.
“Perlu saya sampaikan, fakta di persidangan menunjukkan bahwa salah satu korban, pacar Vina yaitu Eki, adalah anak anggota kepolisian. Artinya, salah satu korban adalah anak anggota kepolisian, bukan 3 pelaku yang berstatus DPO,” jelas Kombes Jules.
Delapan pelaku pengeroyokan dan pemerkosaan, yaitu Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal, telah dihukum.
“Tujuh pelaku dewasa divonis penjara seumur hidup. Sedangkan satu pelaku yang saat itu masih di bawah umur divonis delapan tahun penjara,” kata Kombes Jules.
Kombes Jules menegaskan bahwa pemburuan terhadap tiga pelaku DPO pembunuhan Vina masih terus dilakukan oleh kepolisian. Polisi terus memantau keluarga mereka dan menggali keterangan terkait status dan keberadaan mereka.