ERAMADANI.COM, JAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemotongan gaji pegawai sebesar 2,5% untuk zakat. Sementara pemotongan gaji itu berlaku untuk para PNS, BUMN, TNI, dan Polri.
Noor Achmad selaku Ketua Baznas menjelaskan ide pemotongan gaji tersebut sudah tersampaikan pada Presiden sejak 2020.
Pihaknya juga telah menemui langsung Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta pada 24 Februari 2021.
Ia menuturkan Jokowi mendukung penuh adanya pemotongan gaji PNS, TNI, dan Polri setiap bulannya 2,5% untuk zakat.
Kabarnya Presiden tengah mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres).
“Yang diwacanakan dengan Perpres itu gaji PNS, Pegawai BUMN, TNI, Polri yang sudah sampai satu nisab dalam satu tahun atau setara dengan 85 gram emas dipotong 2,5% dilakukan perbulan saat gajian,” papar Noor, Jumat (26/3/21), mengutip cnbcindonesia.com.
“Untuk ASN wajib, konsepnya akan wajib. Pemotongannya setiap bulan pada saat gajian,” sambungnya.
Sementara bagi swasta hal ini belum berlaku.
Meski begitu, Ketua Baznas menyambut baik apabila perusahaan swasta juga ingin menerapkan hal yang sama kepada pegawainya.
“Bisa saja pimpinan perusahaan swasta dan orangnya masing-masing (dengan memotong langsung melalui payroll),” tuturnya.
Pemotongan Gaji untuk Zakat Terhitung untuk Gaji Minimal 7 Juta per Bulan
Adapun pemotongan zakat dihitung setara 85 gram emas, sehingga kurang lebih Rp 85 juta per tahun atau Rp 7 juta per bulan.
Bagi para abdi negara yang memiliki gaji di bawah Rp 7 juta per bulan dan PNS non muslim tidak diberlakukan pemotongan gaji untuk zakat.
“Kira-kira segitu, gajinya sebulan di situ. Kalau gajinya hanya Rp 5 juta sampai Rp 6 juta tidak (berlaku), belum sampai (untuk dipotong zakat final 2,5%),”
Noor Achmad
“Untuk PNS non muslim tidak berlaku. Malah tapi teman-teman non muslim responsnya “di kami juga ada kewajiban untuk itu”. Teman-teman yang non muslim justru bilang begitu,” imbuhnya.
Terkait pemotongan gaji untuk zakat ini, Noor pun menuturkan salah satu tujuannya.
Adapun tujuan itu agar terdapat pengaturan dan pengolahan yang baik, jelas, dan akuntabel terhadap zakat.
Selama ini banyak zakat yang terperuntukkan untuk hal-hal yang negatif.
“Sehingga pengumpulan zakat, pengumpulan infaq, sedekah peruntukannya jelas. Sampai saat ini, kami masih ditanya oleh Densus 88 (ada) yang digunakan untuk dana terorisme, itu yang akan kami cegah bersama-sama,” pungkas Noor.
(ITM)