ERAMADANI.COM, JAKARTA – Pemerintah memutuskan melarang mudik lebaran 2021. Sejumlah kementerian yang dikoordinasi oleh Menteri PMK, Muhadjir Effendy telah membahas perihal tersebut pada hari ini, Jumat (26/3/21).
“Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,”
Menko PMK, Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual
Adapun yang mendasari keputusan itu ialah tingginya angka penularan dan kematian, baik masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat wabah COVID-19, setelah beberapa kali libur panjang menjadi alasan utama.
Khususnya setelah libur Nataru. Selain alasan itu, tingginya BOR RS juga menjadi alasan pelarangan mudik ini.
“Sehingga diperlukan langkah tegas dalam mencegah hal tersebut terulang kembali,” katanya.
“Seluruh K/L akan persiapkan komunikasi publik yang baik soal peniadaan mudik ini.
Terakhir dan yang paling penting, larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021,”
Menko PMK, Muhadjir Effendy
Keputusan terbaru pemerintah ini berlaku bagi seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.
“Sehingga upaya vaksinasi yag sedang dilakukan bisa hasilkan kondisi kesehatan semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan,” ujarnya.
“Sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu,” imbuhnya, mengutip news.detik.com.
Menteri PMK menyampaikan keputusan terbaru ini merupakan hasil rapat dan konsultasi dengan presiden.
Nantinya akan ada aturan-aturan terkait peniadaan mudik.
Sementara itu, cuti bersama Idulfitri tetap ada, tapi tidak untuk mudik.
“Cuti bersama Idulfitri 1 hari tetap ada. Namun, tidak boleh ada aktivitas mudik,” kata Menteri PMK.
Dalam pertemuan yang membahas perihal mudik lebaran 2021 ini hadir pula Menaker Ida Fauziyah, Mensos Tri Rismaharini, dan Wamenag Zainut Tauhid.
(ITM)




