ERAMADANI.COM, DENPASAR – Insiden pengusiran seorang ibu dan anaknya oleh salah satu penjaga hotel yang ada di Pantai Sanur pada Selasa (23/3/21) sore itu ramai menjadi perbincangan. Terkait hal itu, Pemerintah Daerah Denpasar memberikan responsnya.
Sementara itu, kekecewaan pengunjung bernama Mirah Sugandhi yang diunggah melalui instastory-nya itu lantas dimuat ulang oleh akun denpasar_info.
Dalam instastory-nya itu, Mirah menceritakan perlakuan tidak menyenangkan yang ia terima saat bermain bersama anaknya di pinggir pantai di depan hotel Puri Santrian Resort Bali.
Menurut Mirah, pantai itu merupakan milik publik yang seharusnya tidak diprivatisasi.
Tidak hanya itu, ia pun mempertanyakan haknya untuk dapat menikmati pantai, termasuk Pantai Sanur.
Terlebih sebagai orang lokal, ia merasakan ketidakadilan apabila tidak boleh menikmati pantai tersebut.
Setelah kejadian itu menjadi heboh di mana-mana, pihak hotel dan Mirah lantas duduk bersama untuk meluruskan masalah tersebut.
Insiden itupun akhirnya berakhir dengan damai.
Meski begitu, insiden itu menarik perhatian Pemerintah Daerah Denpasar.
Dezire Mulyani selaku Kadispar Denpasar menegaskan Pantai Sanur ialah milik umum.
Ia menyatakan seluruh warga dan wisatawan bisa bersenang-senang di Pantai Sanur.
“Pantai itu tempat umum, ruang publik, bukan milik privat hotel.
Saya memastikan pantai di seluruh Denpasar adalah ruang publik,”
Dezire Mulyani, Kadispar Denpasar, Kamis (25/3/21)
“Kami sudah berkomunikasi dengan manajemen hotel dan menyayangkan itu bisa terjadi. Kami berkoordinasi dengan pemilik hotelnya langsung. Saya menanyakan bagaimana itu bisa terjadi dan kami berkesimpulan itu miss-komunikasi dan tidak semestinya terjadi,” katanya, mengutip travel.detik.com.
Lantas Dezire menjelaskan, secara administrasi Balai Wilayah Sungai yang berada di bawah kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)-lah yang mengelola Pantai Sanur.
(ITM)




