ERAMADANI.COM, DENPASAR – Senin (7/10/2019) kemarin, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar mengungkapkan kasus penganiayaan dan jambret di Denpasar.
Polresta Denpasar kali ini langsung diwakili oleh Waka Polresta AKBP Benny Pramono, S.I.K dan dari Kasat Reskrim Kompol. I Wayan Arta Ariawan S.H, S.IK,. MH
Proses Penangkapan Kasus Penganiayaan Dan Jambret

Pengungkapan pertama berupa tindak pidana penganiayaan yang terjadi di jalan Kartini sebelah Selatan, Kota Denpasar.
Penangkapan tersebut terjadi pada Selasa (01/10/2019) lalu, sekitar pukul 10.30 wita dikediaman Pande Nyoman Jatiyasa alias Anom 28 tahun asal Denpasar.
Kejadian tersebut berawal dari kesalahpahaman pelaku terkait pemindahan mobil korban, saat sedang berlangsung kegiatan lomba di Desa Wangaya.
“Pelaku sudah berhasil kita amankan dan sekarang sedang melakukan hasil pemeriksaan sementara terkait penganiayaan pemindahan mobil tersebut”. Ungkap Waka Polresta Denpasar.
Tidak hanya sampai pemeriksaan saja polisi akan lakukan penyelidikan lebih lanjut, agar tidak terjadi lagi kesalahpaham.
Pihak kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat apabila ada masalah apapun, upayakan jangan langsung main fisik karena itu akan beresiko.
Laporkan kepada pihak yang berwajib, agar dapat diselesaikan sesuai hukum yang berlaku.
Polisi juga memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan kasus kasus yang terjadi di kalangan masyarakat.
Sedangkan pengungkapan kasus kedua terjadi di jalan Serma Jodog Sanglah Denpasar pada Rabu (11/09/2019), pukul 17.30 Wita.
Namun, pelaku jambret bernama Muhammad Efendi yang sebelum di tangkap ia sempat beraksi.
Dalam kurun waktu bulan Agustus sampai September 2019 lalu, pelaku telah 5 kali melakukan aksinya di sejumlah wilayah Kota Denpasar.
Rata rata korban dari aksi pelaku adalah kaum perempuan dengan motif mengincar Hp korban.
Terakhir Kasus pengungkapan yang di lakukan oleh Polresta adalah tersangka asal Kupang bernama Fransiskus Mnahonin 23 tahun.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan pelaku mengakui telah melakukan pemukulan dengan menggunakan kursi kayu kecil terhadap korban bernama Ahmad Suhendra.
Sebelum kejadian jambret tersebut pelaku bersama teman-temannya sempat minum miras di Jalan Pidada Denpasar.
Kemudian setelah minum miras pelaku pulang kerumah lebih tepatnya ke tempat kosan yang dia sewa di jalan Cokroaminoto Ubung Denpasar, disanalah terjadi pemukulan yang dilakukan pelaku kepada korban
Wakapolresta Denpasar mengakui bahwa saat ini ketiga pelaku sudah diamankan dan di tahan di Polresta Denpasar., polisi juga akan menanggani kasus ini sampai tuntas. (HAD)