ERAMADANI.COM – Setelah kasus bos rental mobil, Polresta Pati, Jawa Tengah, menetapkan tujuh tersangka dalam kasus perkelahian antara dua kelompok pemuda di Jalan Sukolilo-Prawoto, Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Tawuran tersebut mengakibatkan seorang korban tewas.
“Dari ketujuh tersangka tersebut, tiga orang berasal dari kelompok ABCD dan empat orang dari Kampung Hening,” kata Kasatreskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin di Pati, Senin (11/6/2024).
Korban yang meninggal dunia adalah WG (21 tahun) dari kelompok ABCD. Diduga, pelaku yang melukai korban adalah RS (15) dari Kampung Hening, yang merupakan warga Desa Undaan, Kabupaten Kudus.
Kompol Alfan menjelaskan bahwa WG meninggal akibat tertancap celurit yang menembus paru-paru dan jantung sehingga menyebabkan pendarahan hebat. Mengetahui ada korban meninggal, kedua kelompok segera melarikan diri dari lokasi perkelahian.
Melansir dari regional.kompas.com, Selain mengamankan tujuh orang, polisi juga menyita tujuh unit sepeda motor, 10 senjata tajam, pakaian korban, dan 11 telepon genggam. Perkelahian tersebut bermula ketika kedua kelompok saling menantang duel melalui media sosial Instagram.
Pada Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 17.00 WIB, kelompok Kampung Hening menantang kelompok ABCD. Dan disepakati perkelahian di lokasi perbatasan di Jalan Sukolilo-Prawoto, Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo.
Kelompok Kampung Hening membawa lebih dari 10 orang dengan sepeda motor dan senjata tajam. Sementara kelompok ABCD tiba di lokasi pada pukul 00.15 WIB. Kedua kelompok tersebut kemudian terlibat duel.
Atas perbuatannya, satu pelaku dikenai Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Dan enam tersangka lainnya dikenai UU Darurat Nomor 12/1951 karena membawa senjata tajam tanpa hak.