• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
KIPI

Pemerintah Melalui Komnas KIPI Akan Tanggung Biaya Perawatan bila Ada Efek Samping Vaksin Covid-19. - (Foto: idntimes.com).

Pemerintah Melalui Komnas KIPI Akan Tanggung Biaya Perawatan bila Ada Efek Samping Vaksin Covid-19

benlaris by benlaris
in Berita, Kabar
0 0
0
337
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan membentuk Komnas Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (KIPI). Komnas KIPI memastikan akan menerima pengobatan dan perawatan selama proses investigasi, apabila terdapat pasien mengalami gangguan kesehatan akibat dugaan vaksin Covid-19.

“Dan selama pengkajian kausalitas KIPI berlangsung dan semua biaya akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah atau sumber pembiayaan lain

sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,

seperti tertera dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 12 tahun 2017.”

Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi, Hindra Irawan Satari dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/1/21)

Pemerintah Pastikan Kandungan Vaksin Covid-19 Aman

Melansir dari idntimes.com, Ketua Komnas KIPI juga mengatakan kandungan vaksin yang pemerintah gunakan terpastikan tidak berbahaya.

Hal itu lantaran sudah terpantau keamanannya sejak uji praklinik. Bukan hanya di Indonesia, melainkan juga di negara-negara lain.

“Namun perlu diingat bahwa vaksin adalah produk biologis, sehingga bisa menimbulkan reaksi alamiah seperti nyeri, kemerahan, dan pembengkakan di daerah suntikan,” Jelas Hindra.

Sementara itu, Siti Nadia Tarmidzi selaku juru bicara urusan vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan memastikan, Pemerintah tidak akan melakukan vaksinasi sebelum ada persetujuan penggunaan darurat dari BPOM, yang menyatakan vaksin Covid-19 aman dan berkhasiat.

“Meskipun kita tidak mengharapkan adanya KIPI pada pelaksanaan vaksinasi Covid-19, Kemenkes dengan Komnas KIPI telah menyiapkan langkah antisipatif bila terjadi efek samping pada penerima vaksin,” ujar Siti.

Alur Pelaporan dan Pelacakan KIPI

Adapun hingga sejauh ini Pemerintah telah menyiapkan skema alur kegiatan pelaporan dan pelacakan Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi untuk antisipasi.

  1. Setiap fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) telah menetapkan contact person, apabila ada keluhan dari penerima vaksin dapat menghubungi contact person itu.
  2. Penerima vaksin yang mengalami Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi dapat menghubungi contact person fasyankes tempat mendapatkan vaksin Covid-19.
  3. Fasyankes akan melaporkan ke Puskesmas, sementara Puskesmas dan rumah sakit akan melaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
  4. Untuk kasus dengan dugaan KIPI serius, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota akan melakukan konfirmasi kebenaran kasus dugaan KIPI serius tersebut ke puskesmas atau fasyankes pelapor.

“Jika benar terkonfirmasi sebagai KIPI serius, maka kasus harus segera dilakukan investigasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota

dan Puskesmas/fasyankes berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi

dan jika diperlukan berkoordinasi pula dengan Komite Ahli Independen seperti Pokja, Komda atau Komnas PP-KIPI.”

Hindra Irawan

Selain itu, apabila masih perlu pemeriksaan uji sampel vaksin, maka Dinas Kesehatan Provinsi akan berkoordinasi dengan Balai Besar POM Provinsi.

Sementara itu, Komite Ahli Independen akan segera melakukan kajian setelah hasil investigasi sudah masuk ke dalam website keamanan vaksin. (ITM)

Tags: Alur Pelaporan dan Pelacakan KIPIBaliBiaya PerawatanDenpasarEfek Samping Vaksin Covid-19IndonesiaInfo DenpasarInfo SarbagitaInformasi Terkini!JakartaKIPIKomnas Kejadian Ikutan Pasca-ImunisasiKomnas KIPIVaksinVaksin Covid-19
Previous Post

Lokasi Black Box Sriwijaya Air SJ 182 Telah Ditemukan dan Ditandai

Next Post

Jasa Raharja Pastikan Santunan bagi Korban Sriwijaya Air SJ 182

benlaris

benlaris

Next Post
Jasa Raharja

Jasa Raharja Pastikan Santunan bagi Korban Sriwijaya Air SJ 182

KPK

Dua Kantor Perusahaan Digeledah KPK Terkait Kasus Bansos

BPOM

BPOM Terbitkan Izin Edar Vaksin Sinovac, Efikasinya 65,3% di Atas Standar WHO

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.