ERAMADANI.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan membentuk Komnas Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (KIPI). Komnas KIPI memastikan akan menerima pengobatan dan perawatan selama proses investigasi, apabila terdapat pasien mengalami gangguan kesehatan akibat dugaan vaksin Covid-19.
“Dan selama pengkajian kausalitas KIPI berlangsung dan semua biaya akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah atau sumber pembiayaan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti tertera dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 12 tahun 2017.”Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi, Hindra Irawan Satari dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/1/21)
Pemerintah Pastikan Kandungan Vaksin Covid-19 Aman
Melansir dari idntimes.com, Ketua Komnas KIPI juga mengatakan kandungan vaksin yang pemerintah gunakan terpastikan tidak berbahaya.
Hal itu lantaran sudah terpantau keamanannya sejak uji praklinik. Bukan hanya di Indonesia, melainkan juga di negara-negara lain.
“Namun perlu diingat bahwa vaksin adalah produk biologis, sehingga bisa menimbulkan reaksi alamiah seperti nyeri, kemerahan, dan pembengkakan di daerah suntikan,” Jelas Hindra.
Sementara itu, Siti Nadia Tarmidzi selaku juru bicara urusan vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan memastikan, Pemerintah tidak akan melakukan vaksinasi sebelum ada persetujuan penggunaan darurat dari BPOM, yang menyatakan vaksin Covid-19 aman dan berkhasiat.
“Meskipun kita tidak mengharapkan adanya KIPI pada pelaksanaan vaksinasi Covid-19, Kemenkes dengan Komnas KIPI telah menyiapkan langkah antisipatif bila terjadi efek samping pada penerima vaksin,” ujar Siti.
Alur Pelaporan dan Pelacakan KIPI
Adapun hingga sejauh ini Pemerintah telah menyiapkan skema alur kegiatan pelaporan dan pelacakan Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi untuk antisipasi.
- Setiap fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) telah menetapkan contact person, apabila ada keluhan dari penerima vaksin dapat menghubungi contact person itu.
- Penerima vaksin yang mengalami Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi dapat menghubungi contact person fasyankes tempat mendapatkan vaksin Covid-19.
- Fasyankes akan melaporkan ke Puskesmas, sementara Puskesmas dan rumah sakit akan melaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
- Untuk kasus dengan dugaan KIPI serius, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota akan melakukan konfirmasi kebenaran kasus dugaan KIPI serius tersebut ke puskesmas atau fasyankes pelapor.
“Jika benar terkonfirmasi sebagai KIPI serius, maka kasus harus segera dilakukan investigasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
dan Puskesmas/fasyankes berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi
dan jika diperlukan berkoordinasi pula dengan Komite Ahli Independen seperti Pokja, Komda atau Komnas PP-KIPI.”Hindra Irawan
Selain itu, apabila masih perlu pemeriksaan uji sampel vaksin, maka Dinas Kesehatan Provinsi akan berkoordinasi dengan Balai Besar POM Provinsi.
Sementara itu, Komite Ahli Independen akan segera melakukan kajian setelah hasil investigasi sudah masuk ke dalam website keamanan vaksin. (ITM)