ERAMADANI.COM, INDONESIA – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM bersama Bank BRI merealisasikan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Presiden (Banpres) Produktif, untuk Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta melalui dana hibah.
BLT ini untuk menjalankan usaha pelaku UMKM pada masa krisis akibat pandemi Covid-19.
Melansir dari money.kompas.com, pada tahap pertama, BPUM telah salurkan dana pada mencapai 9 juta pelaku UMKM dengan realisasi dana mencapai Rp 21,861 triliun atau setara dengan 99,41%.
Selanjutnya untuk memenuhi target 12 juta pelaku UMKM yang berpartisipasi dalam program bantuan ini, pemerintah membuka penyaluran dana bantuan tahap kedua dengan target untuk 3 juta penerima BPUM.
Banpres ini akan berlangsung hingga akhir tahun 2020.
Untuk terdaftar dalam bantuan tersebut, pelaku usaha harus mendaftarkan terlebih dahulu dengan berkas persyaratan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang bisa didapatkan dari desa tempat berusaha.
Masyarakat pelaku usaha mikro dapat mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota wilayah masing-masing.
Kriteria Pelaku UMKM yang Bisa Peroleh Banpres
- Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan
- Pelaku usaha meruapakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Mempunyai usaha mikro yang terbukti dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), bukan anggota TNI/Polri dan bukan pegawai BUMN/BUMD
Sebagai catatan, pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat pada KTP, dengan syarat menyertakan SKU.
Kabar baik pula bahwa pelaku UMKM tidak perlu mengeluarkan biaya apa pun dalam pendaftaran.
Apabila pendaftar dianggap layak mendapatkan bantuan tersebut, pelaku usaha akan mendapatkan notifikasi SMS dari bank penyalur (Bank BRI).
Adapun isi notifikasi tersebut yakni.
“Nasabah Yth…, pemilik rekening …, Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM), hubungi BRI terdekat untuk verifikasi dan pencairan”.
Penerima BPUM bisa melakukan konfirmasi melalui link resmi Bank BRI yang telah tersedia, berikut caranya:
- Masuk ke laman resmi https://eform.bri.co.id/bpum
- Muncul 2 kolom yang harus diisi, NIK dan kode verifikasi
- Setelah terisi, klik tombol “Proses Inquiry”
- Jika terdaftar sebagai penerima bantuan sesuai dengan NIK yang terdaftar, maka akan muncul pemberitahuan pada laman tersebut.
Guna memastikan lebih lanjut kebenaran informasi, pelaku UMKM bisa mendatangi kantor bank BRI terdekat. (LWI)




