ERAMADANI.COM, DENPASAR – Pascakericuhan demo yang terjadi di Kantor DPD RI Bali, Renon pada Rabu (28/10/20) lalu, yang mengakibatkan kepala AWK dipukul pedemo, anggota DPD RI perwakilan Bali ini melaporkan kejadian tak mengenakkan tersebut ke pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan. Konflik itu pun kian memanas, pihak Perguruan Sandhi Murti melaporkan balik anggota DPD RI perwakilan Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna ke Polda Bali pada Jumat (30/10/20).
Menurut Pinisepuh Perguruan Sandi Murthi, AWK telah melakukan pelecehan kepercayaan orang Bali atau istilahnya penistaan agama.
Semenatara Ditreskrimsus Polda Bali kedatangan pihak-pihak yang melaporkan Senator Arya Wedakarna atas kasus dugaan tindak pidana UU ITE pada Jumat (30/10/2020).
Melansir dari bali.tribunnews.com, dalam laporannya tersebut, Perguruan Sandi Murthi menduga AWK telah melakukan tindakan pidana.
Tidak pidana yang menimbulkan kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras, dan agama (SARA).
Seperti dalam Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sebagaimana yang telah berubah menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tindakan AWK tersebut tergolong dalam perbuatan tindak pidana mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama, khususnya agama Hindu.
Selain laporan terkait penistaan agama, Ngurah Harta menyatakan akan meminta klarifikasi kepada pihak Polda Bali terkait kasus AWK yang terdahulu.
Kasus AWK Tidak Hanya Dugaan Penistaan Agama
Sebelumnya, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna telah terlaporkan atas tindakan-tindakannya.
Seperti penganiayaan terhadap ajudannya, penistaan terhadap pendeta Hindu atau Sulinggih Bali.
Selain itu, juga tindakan AWK yang mengaburkan sejarah, karena ia mengaku sebagai raja Majapahit.
“Makanya kita ingin menunggu bagaimana respons polisi saat AWK melapor. Agresifkah polisinya, kalau kita melapor ngapain endak agresif,” jelas Ngurah Harta.
Sementara, dalam pelaporan oleh AWK, ia mengaku ada peserta aksi yang memukul kepalanya hingga mukanya lebam serta tangannya lecet.
“Ada suatu tindakan penganiayaan.
Sebagai bukti ada penganiayaan (tangan), kemudian muka saya dan ada tadi video ada yang ketok kepala.
Ada (sekitar) dua orang (sampai) tiga orang, dan sekarang tindakan saya, saya akan melaporkan ke Polda.”
AWK
Pelaporannya itu berupa penghinaan dan penganiayaan.
“Kita biarkan proses hukum nanti yang akan menjalani, dan saya siap sebagai warga negara,” katanya.
Bagi AWK, ia kini masih sebagai anggota DPD RI Perwakilan Bali aktif yang terlindungi oleh Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). (LWI)




