ERAMADANI.COM, DENPASAR – Jumat (20/12/2019) kemarin, Partai Gelora Indonesia Provinsi Bali akhirnya menerima Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Badan Kesbangpol Bali.
Tentu untuk mendapat SKT ini, Partai Gelora yang baru diresmikan beberapa bulan lalu, sudah memenuhi persyaratan yang mempuni untuk menerbitkan SKT.
Seperti surat permohonan SKT, bukti akta pendirian, AD-ART, program kerja, susunan pengurus lengkap dengan biodatanya, pertanyaan tak ada sengketa, dan lain sebagainya.
Persyaratan- persyaratan yang sudah terstruktur dari Kesbangbol ini, tentu sudah di penuhi dengan baik oleh partai baru ini.
Penyerahan SKT Dari Kesbangpol Bali
Penyerahan Surat Keterangan Terdaftar langsung dari Kepala Kesbangpol Bali didampingi Kabid II yang diserahkan kepadan Ketua DPW Partai Gelora Bali.
Sebelumnya, Partai Gelora Provinsi Bali yang baru dibentuk pada awal November lalu, juga sudah melakukan pemberkasan administrasi yang diserahkan kepada biro Pemerintahan terkait sebagai rangkaian dari syarat pendirian sebuah partai.
Ketua Partai Gelora Indonesia Bali, Mudjiono mengatakan, bahwa ini merupakan proses untuk merapikan legalitas Partai, langkah awal untuk bisa berkontribusi untuk masyarakat Bali.
“Saya merasa selalu terpanggil untuk berkontribusi bagi kemajuan Bali. Melalui Partai Gelora yang juga menjadi wadah pemersatu putra putri terbaik Bali” ujar Mudjiono.
Mudjiono merasa bersyukur, atas keluarnya surat tersebut. Karena surat itu salah satu bagian yang harus dipenuhi untuk melengkapi persyaratan verifikasi administrasi partai.
Pihaknya juga sedang mempersiapkan beberapa dokumen lain. Diantaranya surat domisili kantor hingga surat pernyataan dari anggota.
Selanjutnya, pihaknya juga akan menyelesaikan SKT di Kabupaten/Kota yang dikeluarkan oleh masing-masing Kesbang Kabupaten/Kota. (ZAN)