ERAMADANI.COM, JAKARTA – Direktur Utama PT Jasa Raharja, Budi Rahardjo S menyampaikan pihaknya telah melakukan pendataan, mengontak, dan mengunjungi 59 keluarga korban yang tersebar di 24 kota, dengan jumlah terbanyak 15 korbannya berdomisili di Kota Pontianak.
Sementara itu, korban terjamin dengan besaran santunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/ 2017.
Bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta. Sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit di mana korban dirawat untuk penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit, dengan biaya perawatan maksimum Rp 25 juta, serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp 1 juta dan bantuan biaya ambulana maksimum sebesar Rp 500 ribu terhadap masing-masing korban luka.
“Sehingga Jasa Raharja saat ini fokus terhadap penentuan status dari para korban, bekerja sama dengan DVI Mabes Polri,” ujar Budi dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (11/1/21).
Melansir dari republika.co.id, ia juga menjelaskan, pihaknya akan segera menyelesaikan hak santunan kepada ahli waris yang sah, bagi penumpang yang telah Disaster Victim Identification (DVI) Mabes POLRI identifikasi.
Hal itu sebagai bentuk perlindungan dasar kepada masyarakat sebagai manifestasi negara hadir di setiap sendi kehidupan masyarakat.
Sementara itu, Jasa Raharja secara aktif berkoordinasi dengan pihak terkait dan Rumah Sakit Bhayangkara Polri-Kramat Jati untuk pendataan korban.
Selain itu, juga membantu proses kelengkapan pengajuan santunan untuk memproses santunan korban meninggal dunia sesuai dengan domisili masing-masing korban.
Adapun Jasa Raharja turut menyampaikan apresiasi yang sebesarnya kepada stakeholder terkait.
Seperti Kementerian Perhubungan, TNI, Polri, BASARNAS, KNKT, serta instansi lainnya.
Robertus Billitea selaku Direktur Utama Indonesia Financial Group (IFG) menyampaikan ucapan turut belasungkawa atas kejadian yang menimpa pesawat Sriwijaya Air SJ182.
Sementara itu, IFG melalui anggota holding yaitu Jasa Raharja akan melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK 010/2017.
Selain itu, senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat.
Sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum. (ITM)