• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
Indonesia Tegaskan Produk Non-Halal Asing Boleh Masuk Pasar Domestik dengan Syarat Ketentuan Label yang Jelas

Indonesia Tegaskan Produk Non-Halal Asing Boleh Masuk Pasar Domestik dengan Syarat Ketentuan Label yang Jelas

fatkur rohman by fatkur rohman
in Inspirasi
0 0
0
332
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 2 Juli 2025 – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa produk impor non-halal tetap diperbolehkan beredar di pasar Indonesia, dengan syarat mutlak pencantuman label non-halal yang jelas dan mudah dikenali konsumen. Pernyataan tegas ini disampaikan Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyusul partisipasinya dalam sidang Technical Barriers to Trade (TBT) World Trade Organization (WTO) secara daring pada 25 Juni 2025 lalu.

“Indonesia menekankan bahwa produk-produk non-halal dari luar negeri masih dapat diimpor dan dipasarkan di dalam negeri. Namun, kewajiban utama adalah mencantumkan label non-halal yang jelas dan mudah dilihat pada kemasan produk. Label tersebut dapat berupa teks, gambar, atau indikator visual lainnya yang tidak ambigu,” tegas Haikal dalam keterangan resminya.

Pernyataan ini sekaligus menjawab kekhawatiran sejumlah negara anggota WTO terkait regulasi produk halal di Indonesia. Haikal menyampaikan apresiasi kepada delegasi Amerika Serikat, Uni Eropa, India, Swiss, Kanada, dan negara-negara lain atas perhatian berkelanjutan mereka terhadap implementasi Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia. Ia menekankan komitmen Indonesia untuk memastikan semua informasi terkait produk halal yang dikonsumsi masyarakat sesuai dengan standar halal yang berlaku, mengingat mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam.

Lebih lanjut, Haikal menjelaskan mengenai perpanjangan batas waktu kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor makanan, minuman, dan jasa penyembelihan. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024, batas waktu tersebut diperpanjang hingga 17 Oktober 2026. Artinya, kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor kategori tersebut baru akan sepenuhnya diberlakukan mulai 18 Oktober 2026.

“Perpanjangan waktu ini diberikan untuk memfasilitasi pengaturan kerja sama saling pengakuan sertifikasi halal antar negara. Selain itu, perpanjangan ini juga memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan diri dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi JPH yang berlaku,” jelas Haikal, yang akrab disapa Babe Haikal.

Indonesia Tegaskan Produk Non-Halal Asing Boleh Masuk Pasar Domestik dengan Syarat Ketentuan Label yang Jelas

Penjelasan ini penting untuk menghindari misinterpretasi terkait regulasi halal di Indonesia. Perpanjangan waktu tersebut bukan berarti Indonesia melonggarkan standar halal, melainkan memberikan ruang bagi penyesuaian dan kerja sama internasional dalam rangka memperlancar perdagangan global. Hal ini sejalan dengan komitmen Indonesia untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen muslim dengan prinsip-prinsip perdagangan bebas dan adil.

Sementara itu, mengenai produk luar negeri yang telah bersertifikasi halal dari lembaga sertifikasi halal asing, Haikal menjelaskan bahwa produk tersebut tetap harus melalui proses registrasi di BPJPH melalui sistem Sihalal sebelum dipasarkan di Indonesia. Proses registrasi ini bertujuan untuk memastikan ketertelusuran (traceability) kehalalan produk dan memberikan nomor registrasi resmi untuk produk tersebut. Langkah ini penting untuk menjamin validitas sertifikasi halal asing dan melindungi konsumen di Indonesia.

Lebih jauh, BPJPH telah menyampaikan notifikasi rancangan amandemen dokumen G/TBT/N/IDN/175/Add.1 kepada WTO. Dokumen ini berisi usulan revisi Keputusan Kepala BPJPH Nomor 90 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelayanan Pendaftaran Sertifikat Halal Luar Negeri. BPJPH juga membuka ruang bagi masukan dan saran dari berbagai pihak terkait notifikasi ini, menunjukkan komitmen Indonesia untuk terus memperbaiki dan menyempurnakan regulasi JPH.

Dalam konteks kerja sama internasional, Haikal menegaskan bahwa Indonesia tetap terbuka untuk menjalin kerja sama dengan lembaga sertifikasi halal luar negeri lainnya melalui mekanisme keberterimaan sertifikat halal. Hal ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk membangun kerja sama yang saling menguntungkan dan memperkuat sistem jaminan halal global.

“Kami berharap dialog konstruktif dengan anggota WTO dapat terus berlanjut. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa sertifikasi halal mendukung perdagangan internasional dan tidak menjadi hambatan yang tidak perlu. Justru sebaliknya, sertifikasi halal dapat dimanfaatkan sebagai peluang besar untuk mengembangkan ekonomi halal dan menciptakan rantai nilai perdagangan alternatif yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Haikal.

Kesimpulannya, pernyataan BPJPH ini memberikan kejelasan terkait regulasi produk halal di Indonesia. Meskipun produk non-halal diperbolehkan masuk, ketentuan label non-halal yang jelas dan proses registrasi untuk produk bersertifikasi halal asing tetap menjadi syarat mutlak. Hal ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam melindungi konsumen, mendukung pertumbuhan ekonomi halal, dan memperkuat kerja sama internasional dalam konteks perdagangan global. Perpanjangan waktu kewajiban sertifikasi halal juga menunjukkan pendekatan yang pragmatis dan berimbang, memberikan ruang bagi penyesuaian dan kerja sama yang lebih luas dalam rangka mencapai tujuan tersebut. Transparansi dan keterbukaan informasi, seperti yang ditunjukkan melalui notifikasi rancangan amandemen dan keterbukaan terhadap masukan, menunjukkan komitmen BPJPH untuk membangun sistem JPH yang efektif, efisien, dan adil bagi semua pihak. Dengan demikian, regulasi ini diharapkan dapat menjadi pendorong bagi pertumbuhan ekonomi halal di Indonesia tanpa menghambat perdagangan internasional.

Previous Post

Prabowo Menuju Arab Saudi: Diplomasi Haji dan Cita-Cita Kampung Haji Indonesia

Next Post

Waktu-Waktu Mustajab Meminta Rezeki: Panduan Islami Menuju Keberkahan Ekonomi

fatkur rohman

fatkur rohman

Next Post
Waktu-Waktu Mustajab Meminta Rezeki: Panduan Islami Menuju Keberkahan Ekonomi

Waktu-Waktu Mustajab Meminta Rezeki: Panduan Islami Menuju Keberkahan Ekonomi

Puasa Tasua dan Asyura 1447 H/2025 M:  Amalan Sunnah Bernilai Agung di Bulan Muharram

Puasa Tasua dan Asyura 1447 H/2025 M: Amalan Sunnah Bernilai Agung di Bulan Muharram

Muhammadiyah Raih Izin Pendirian Bank Syariah: Fokus Awal pada BPRS, Potensi Ekspansi ke Bank Umum Terbuka

Muhammadiyah Raih Izin Pendirian Bank Syariah: Fokus Awal pada BPRS, Potensi Ekspansi ke Bank Umum Terbuka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.