Jakarta, 1 Juli 2025 – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah resmi memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendirikan lembaga keuangan syariah. Namun, klarifikasi penting disampaikan oleh Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, bahwa izin tersebut bukanlah untuk pendirian bank umum syariah, melainkan untuk Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Pernyataan ini meluruskan pemberitaan sebelumnya yang sempat menimbulkan interpretasi berbeda.
"Izin yang diberikan OJK pada bulan Juni lalu adalah untuk Bank Syariah Matahari (BSM), yang merupakan konversi dari BPR konvensional milik Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka," tegas Anwar Abbas dalam konfirmasi kepada detikHikmah. Ia menekankan perbedaan krusial antara bank umum dan BPRS, menjelaskan bahwa izin yang diperoleh Muhammadiyah saat ini mengacu pada kategori BPRS, bukan bank umum syariah.
Langkah Muhammadiyah ini merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk konsisten menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam seluruh aktivitasnya, termasuk di sektor keuangan. "Muhammadiyah secara organisatoris telah menetapkan bahwa bunga (interest) adalah riba, yang hukumnya haram. Oleh karena itu, kami telah melakukan konversi beberapa BPR konvensional milik Muhammadiyah menjadi BPRS," papar Anwar Abbas.
Saat ini, jejaring BPRS di bawah naungan Muhammadiyah telah mencapai sekitar 10 lembaga. Jumlah ini menjadi salah satu faktor yang mendorong OJK untuk melihat potensi Muhammadiyah dalam mengembangkan perbankan syariah skala lebih besar. Hal ini terungkap dalam pernyataan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, beberapa waktu lalu.
Dian Ediana Rae, dalam keterangannya seusai acara Opening BSI International Expo 2025 di Jakarta International Convention Center pada 26 Juni 2025, menyatakan bahwa izin pendirian BPRS Muhammadiyah telah diproses dan hampir selesai. "Iya sudah (diproses). Iya, kayaknya sudah mau keluar (izinnya) ini, enggak lama lagi. Mungkin sebulan ini lah, saya kira sudah keluar," ujarnya kepada CNBC Indonesia. Ia juga menambahkan bahwa BPRS yang didirikan Muhammadiyah akan menjadi prototipe, mengingat potensi pengembangannya menjadi bank komersial syariah berskala besar masih dalam pertimbangan.

Pernyataan Dian Ediana Rae ini selaras dengan perkembangan yang dijelaskan Anwar Abbas. Proses konversi BPR konvensional menjadi BPRS menjadi langkah strategis Muhammadiyah untuk membangun pondasi yang kuat sebelum mempertimbangkan langkah lebih lanjut menuju pendirian bank umum syariah.
Anwar Abbas pun tidak menutup kemungkinan bagi Muhammadiyah untuk mendirikan bank umum syariah di masa mendatang. "Dalam waktu dekat tentu belum, tapi bukan tidak mungkin. Apalagi mengingat permintaan dari warga persyarikatan untuk adanya Bank Umum Syariah Muhammadiyah sangat tinggi," ungkapnya. Permintaan tinggi dari internal Muhammadiyah ini menunjukkan adanya dukungan kuat terhadap pengembangan lembaga keuangan syariah yang lebih besar dan komprehensif di bawah naungan organisasi tersebut.
Langkah Muhammadiyah ini memiliki implikasi signifikan bagi perkembangan sektor keuangan syariah di Indonesia. Kehadiran BPRS, dan potensi pengembangannya menjadi bank umum syariah, akan memperkuat ekosistem keuangan syariah nasional. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi syariah dan inklusi keuangan. Dengan basis massa Muhammadiyah yang besar dan tersebar luas di seluruh Indonesia, bank syariah di bawah naungan organisasi ini berpotensi menjangkau segmen masyarakat yang lebih luas, terutama di daerah-daerah yang belum terlayani secara optimal oleh lembaga keuangan konvensional maupun syariah.
Namun, perlu dicatat bahwa perjalanan menuju pendirian bank umum syariah tidaklah mudah. Muhammadiyah perlu mempersiapkan berbagai aspek, termasuk aspek permodalan, manajemen risiko, sumber daya manusia, dan teknologi informasi. Regulasi dan pengawasan dari OJK juga akan menjadi faktor penting yang perlu diperhatikan. Proses perizinan dan pengawasan yang ketat dari OJK bertujuan untuk memastikan stabilitas dan kesehatan sistem keuangan syariah di Indonesia.
Keberhasilan Muhammadiyah dalam mengkonversi BPR konvensional menjadi BPRS menunjukkan komitmen dan keseriusan organisasi ini dalam mengembangkan perbankan syariah. Pengalaman yang diperoleh dari pengelolaan BPRS ini akan menjadi modal berharga dalam mempersiapkan diri untuk langkah selanjutnya, yaitu pendirian bank umum syariah.
Langkah ini juga dapat dilihat sebagai bentuk kontribusi Muhammadiyah dalam memperkuat ekonomi nasional berbasis syariah. Dengan basis massa yang kuat dan jaringan yang luas, Muhammadiyah memiliki potensi untuk menjadi pemain kunci dalam pengembangan sektor keuangan syariah di Indonesia. Keberadaan bank syariah yang dikelola oleh organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah juga dapat memberikan nilai tambah, yaitu pengembangan ekonomi yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan dan etika.
Namun, perlu diingat bahwa pengembangan perbankan syariah tidak hanya soal profitabilitas semata. Aspek sosial dan pemberdayaan masyarakat juga harus menjadi pertimbangan utama. Muhammadiyah diharapkan dapat mengimplementasikan prinsip-prinsip syariah secara konsisten, tidak hanya dalam aspek operasional, tetapi juga dalam aspek sosial dan lingkungan. Hal ini akan menjadi faktor penentu keberhasilan dan keberlanjutan bank syariah di bawah naungan Muhammadiyah.
Ke depan, perkembangan BPRS Muhammadiyah dan potensi pendirian bank umum syariah akan menjadi perhatian publik dan pelaku industri keuangan syariah. Suksesnya langkah ini akan menjadi contoh bagi organisasi keagamaan dan lembaga lain untuk turut serta dalam mengembangkan sektor keuangan syariah di Indonesia, sekaligus berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan inklusif. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan akan menjadi kunci keberhasilan dan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan syariah yang dikelola oleh Muhammadiyah. Perkembangan ini juga akan menjadi barometer bagi perkembangan perbankan syariah di Indonesia secara keseluruhan.



