Penggunaan perhiasan, khususnya emas, telah menjadi bagian integral dari budaya manusia, tak terkecuali dalam konteks gaya hidup modern. Namun, dalam ajaran Islam, terdapat regulasi khusus terkait penggunaan emas, terutama bagi laki-laki. Artikel ini akan mengkaji secara mendalam hukum penggunaan emas oleh laki-laki dalam Islam, merujuk pada hadis-hadis Nabi Muhammad SAW dan pendapat para ulama terkemuka.
Pandangan Mayoritas Ulama: Haramnya Penggunaan Emas oleh Laki-laki
Mayoritas ulama sepakat bahwa penggunaan emas oleh laki-laki hukumnya haram. Pendapat ini didasarkan pada sejumlah hadis yang sahih dan riwayat yang terpercaya. Kitab Fiqh as-Sunnah karya Sayyid Sabiq, yang diterjemahkan oleh Abdurrahim dan Masrukhin, menjadi salah satu rujukan penting dalam pembahasan ini. Kitab tersebut merangkum berbagai hadis yang menunjukkan larangan penggunaan emas bagi kaum laki-laki.
Salah satu hadis yang sering dikutip adalah hadis dari Bara’ bin Azib RA yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW melarang umatnya dari tujuh hal, di antaranya adalah penggunaan cincin emas. Hadis ini, yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, menunjukkan larangan eksplisit terhadap penggunaan emas sebagai perhiasan. Hadis ini berbunyi: "Rasulullah SAW memerintahkan kami tujuh hal dan melarang kami dari tujuh hal; beliau memerintahkan kami agar mengiring jenazah, menjenguk orang sakit, memenuhi undangan orang yang mengundang, membantu orang yang terzalimi, menepati sumpah atau yang disumpahkan, dan menjawab salam. Dan melarang kami dari bejana perak, cincin emas, sutera dan dibaj, qassiy, istabraq, dan penutup lentera dari sutera berwarna merah."
Hadis lain yang memperkuat larangan ini berasal dari Abdullah bin Umar RA. Riwayat ini menceritakan bagaimana Rasulullah SAW awalnya mengenakan cincin emas, namun kemudian melemparkannya dan beralih ke cincin perak. Peristiwa ini menunjukkan penolakan Nabi SAW terhadap penggunaan emas sebagai perhiasan. Ibnu Umar RA menuturkan: "Rasulullah SAW mengenakan cincin dari emas atau perak, dan memposisikan mata cincin pada sisi telapak tangan beliau dan terukir padanya, ‘Muhammad Rasulullah.’ Orang-orang pun mengenakan seperti itu. Begitu melihat mereka mengenakannya, beliau melemparkan cincin itu dan bersabda, ‘Aku tidak mengenakannya selamanya.’ Kemudian beliau mengenakan cincin dari perak, dan orang-orang pun mengenakan cincin perak. Ibnu Umar berkata, ‘Sepeninggal Rasulullah SAW, cincin itu dikenakan oleh Abu Bakar, kemudian Umar, kemudian Utsman hingga terjatuh dari Utsman ke dalam sumur Aris."

Lebih lanjut, terdapat hadis yang menceritakan bagaimana Rasulullah SAW mencopot cincin emas dari tangan seorang laki-laki dan membuangnya sambil bersabda, "Apakah di antara kalian ada yang sengaja mendatangi bara api lalu menaruhnya di tangannya?" Hadis ini, yang diriwayatkan oleh Muslim, menggunakan analogi untuk menggambarkan betapa berbahaya dan tidak pantasnya seorang laki-laki menggunakan emas sebagai perhiasan. Analogi ini menekankan dampak negatif dari penggunaan emas bagi laki-laki, baik dari sisi spiritual maupun sosial.
Hadis dari Abu Musa Al-Asy’ari RA juga memberikan penegasan terhadap larangan ini. Rasulullah SAW bersabda, "Emas dan sutera diperkenankan bagi kaum wanita dari umatku, dan dilarang bagi kaum prianya." Hadis ini, yang diriwayatkan oleh Ahmad, Nasai, dan Tirmidzi, secara eksplisit membedakan hukum penggunaan emas dan sutera antara laki-laki dan perempuan. Perbedaan ini didasarkan pada perbedaan peran dan fungsi sosial antara laki-laki dan perempuan dalam masyarakat Islam.
Bahkan, Ali bin Abi Thalib RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW melarangnya dari penggunaan cincin emas, menunjukkan bahwa larangan ini berlaku umum bagi seluruh laki-laki muslim. Hadis ini, yang diriwayatkan oleh Muslim, memperkuat konsistensi larangan penggunaan emas sebagai perhiasan bagi laki-laki.
Imam Nawawi, ulama besar mazhab Syafi’i, menyatakan bahwa larangan ini juga berlaku jika perhiasan tersebut terbuat dari campuran emas dan perak. Hal ini menunjukkan bahwa larangan tersebut tidak hanya terbatas pada perhiasan yang seluruhnya terbuat dari emas, tetapi juga mencakup perhiasan yang mengandung unsur emas, meskipun dalam jumlah kecil.
Penjelasan Hukum: Perspektif Syariat dan Kebudayaan
Syarah Bulughul Maram karya Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perbedaan hukum penggunaan emas antara laki-laki dan perempuan. Buku ini menjelaskan bahwa diperbolehkannya perempuan menggunakan emas dan sutra didasarkan pada kebutuhan mereka untuk berhias dan mempercantik diri. Islam mengakui dan memberikan ruang bagi perempuan untuk mengekspresikan diri melalui perhiasan, sesuatu yang tidak berlaku bagi laki-laki.
Islam membedakan antara laki-laki dan perempuan dalam hal berhias dan mempercantik diri. Berhias dengan sutra dan emas dianggap bertentangan dengan karakter maskulin yang seharusnya dimiliki oleh seorang laki-laki. Hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah memperkuat hal ini, di mana Nabi SAW meletakkan sutra dan emas di sisi yang berbeda, lalu bersabda, "Kedua benda ini haram bagi para lelaki umatku, halal bagi para wanitanya."
Pengecualian: Penggunaan Emas untuk Keperluan Medis dan Fungsional
Meskipun hukum umum penggunaan emas bagi laki-laki adalah haram, terdapat pengecualian dalam kondisi tertentu. Penggunaan emas dibolehkan jika memang diperlukan untuk alasan medis atau fungsional, misalnya untuk keperluan gigi palsu atau penyangga hidung.
Sayyid Sabiq mengutip riwayat Tirmidzi dari Urjufah bin As’ad, yang menceritakan bagaimana ia diperbolehkan menggunakan penyangga hidung dari emas setelah hidungnya cedera. Riwayat ini menunjukkan bahwa penggunaan emas dibolehkan jika bertujuan untuk penyembuhan atau perbaikan fungsi tubuh. Tirmidzi juga meriwayatkan bahwa beberapa ulama memperbolehkan penggunaan emas untuk memperkuat gigi.
Imam Nasai meriwayatkan pertanyaan Muawiyah kepada para sahabat mengenai larangan penggunaan sutra dan emas. Para sahabat mengiyakan larangan tersebut, kecuali untuk penggunaan emas dalam jumlah kecil atau untuk keperluan tertentu. Hal ini menunjukkan bahwa pemahaman tentang larangan penggunaan emas bersifat kontekstual dan mempertimbangkan tujuan penggunaannya.
Kesimpulan:
Berdasarkan kajian hadis dan pendapat ulama, penggunaan emas sebagai perhiasan oleh laki-laki dalam Islam hukumnya haram. Larangan ini didasarkan pada sejumlah hadis sahih dan riwayat yang terpercaya. Namun, terdapat pengecualian dalam kondisi tertentu, seperti untuk keperluan medis atau fungsional. Perbedaan hukum penggunaan emas antara laki-laki dan perempuan mencerminkan perbedaan peran dan fungsi sosial dalam perspektif Islam. Pemahaman yang komprehensif terhadap hukum ini memerlukan pemahaman kontekstual dan mempertimbangkan berbagai aspek syariat dan budaya. Oleh karena itu, penting bagi setiap muslim untuk senantiasa mendalami dan memahami ajaran agama secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan dalam kehidupan sehari-hari.




