ERAMADANI.COM, DENPASAR – Pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp.600 ribu oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker) kepada pegawai atau karyawan resmi ditunda.
Dalam Konferensi Pers virtual di Jakarta Selatan pada Senin (24/08/2020), Menaker Ida Fauziah menyampaikan permohonan maafnya kepada calon penerima BLT.
Sebab pencairan bantuan yang semula dijadwalkan menerima transferan pada 25 Agutustus 2020 menjadi ditunda.
Ia menyampaikan, sebab masih ada hal yang perlu diproses pihaknya, seperti memastikan kesesuaian data valid yang telah diterima dari pihak BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
“Kalau di juknisnya (petunjuk teknis) itu memakan waktu paling lambat itu 4 hari untuk melakukan ceklis atau memastikan kesesuaiannya,” tuturnya.
“Hari ini sudah diserahkan 2,5 juta data pekerja ke Kemenaker. Kami mohon maaf, karena butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada,” ujar Menaker.
Meskipun masih dalam penundaan, Ia menegaskan akan mengupayakan agar pencairan BLT tersebut dapat secepatnya cair untuk para pekerja dengan gaji dibawah 5 juta pada akhir bulan Agustus ini.
Penundaan Pencairan Dana BLT
Menanggapi hal tersebut, Presiden Konfederensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal berharap kedepannya tidak ada lagi penundaan pencairan BLT dana subsidi upah tersebut kepada para pekerja.
Ia pun memaklumi kalau penundaan tersebut terjadi karena banyaknya data yang diverifikasi pemerintah perlu kehati-hatian.
Upaya ini dilakukan Pemerintah agar tidak terjadi kekeliruan ataupun hal yang tidak diinginkan.
Berdasarkan data dari Kemenaker tercatat bahwa jumlah penerima BLT totalnya sebanyak 15,7 juta orang.
Namun untuk tahap pertama, Ida mengatakan hanya baru menyalurkan BLT sebanyak 2,5 juta calon penerima.
Penyaluran yang dilakukan secara bertahap direncanakan akan selesai pada akhir September mendatang, dengan proses transfer dana ke rekening calon penerima akan dimulai akhir Agustus ini.
Dilansir dari Kemnaker.go.id, Dana BLT dari Kemenaker merupakan salah bantuan yang diberikan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh selama masa pandemi Covid-19.
Menaker juga menjelaskan BLT yang digelontorkan dapat mengangkat perekonomian Indonesia yang minus 5,32 % pada kuartal II 2020 kemarin.
Bantuan subsidi upah bagi pekerja/buruh sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan, diberikan kepada masyakarat yang telah memenuhi syarat – syarat yang ditentukan pemerintah. (NET)




