ERAMADANI.COM, JAKARTA – Bantuan kuota internet dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk bulan pertama disalurkan hari ini. Penyaluran kuota internet akan dilakukan selama empat bulan.
Bantuan untuk bulan pertama
- Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020.
- Tahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020.
Bantuan untuk bulan kedua
- Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020.
- Tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.
Bantuan untuk bulan ketiga dan keempat akan dilakukan secara bersamaan
- Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020.
- Tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020.
Bantuan kuota internet dari Kemendikbud disalurkan demi mendukung terlaksananya penerapan pendidikan jarak jauh selama masa pandemi Covid-19.
Sekretaris Jendral Kemendikbud, Ainun Na’im menjelaskan bahwa bantuan tersebut ditujukan kepada para pelajar, guru, dan dosen.
“Bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, pendidik, dan guru, serta dosen,” terangnya, dikutip dari laman kemdikbud.go.id.
Rincian Bantuan Paket Kuota Internet
Penerima bantuan paket data internet terdiri atas peserta didik PAUD, SD, menengah, dosen dan mahasiswa. Adapun kuota yang akan diberikan nantinya dibagi menjadi kuota umum dan kuota belajar.
Kuota umum adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi.
Kuota belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran saja.
Daftar aplikasi dan laman pembelajaran tersebut dapat dilihat pada laman kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Sementara itu, untuk rincian bantuan kuota internet dari Kemendikbud adalah sebagai berikut.
- Peserta didik jenjang PAUD akan diberikan bantuan 20 GB/bulan, dengan rincian 5 GB kuota umum dan 15 GB kuota belajar.
- Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah akan diberikan bantuan 35 GB/bulan, dengan rincian 5 GB kuota umum dan 30 GB kuota belajar.
- Pendidik jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan menengah akan diberikan bantuan 42 GB/bulan, dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.
- Dosen dan mahasiswa akan diberikan bantuan 50 GB/bulan, dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.
(ERK)




