ERAMADANI.COM, DENPASAR – Aliansi #BaliTidakDiam kembali menggelar konferensi pers pada Rabu (21/10/20), yang bertempat di Student Centre Universitas Udayana. Pada konferensi pers itu, aliansi #BaliTidakDiam membahas beberapa hal, salah satunya pernyataan sikap mereka terhadap Omnibus Law.
Tiga ketua BEM yang terdiri atas UNUD, PNB, dan Undiknas, juga bersama ketua SDMN Bali dan perwakilan LBH Bali memberikan keterangan dalam konferensi pers itu.
Dalam konferensi pers itu, aliansi #BaliTidakDiam menyatakan sikap mereka terhadap UU Cipta Kerja, yang mereka muat melalui Press Release.
Berikut merupakan isi dari rilisan resmi konferensi pers itu.
Pernyataan Sikap Aliansi #BaliTidakDiam Melalui Press Release
Pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020 mendapatkan penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat seperti buruh, mahasiswa, dan lain-lain.
Pembahasan secara terburu-buru dan terkesan bersembunyi ini jelas mengkhianati rakyat yang sedang berjuang untuk melawan pandemi Covid-19. Sejak awal usulan Produk Hukum ini tergaungkan sebenarnya telah mendapatkan banyak penolakan dari masyarakat.
Lebih dari 30 kota dan provinsi melakukan aksi-aksi penolakan terhadap RUU Omnibus Law
Namun, sampai saat ini wakil rakyat pusat maupun daerah belum mengindahkan suara-suara rakyatnya.
Bahkan negara dalam hal ini pemerintah dan aparat bukannya menjawab keresahan yang terjadi pada lingkungan masyarakat, melainkan malah melakukan tindakan-tindakan yang cenderung menyalahkan masyarakat yang melakukan aksi, yang aksinya pun berdasar pada keresahan dan kekecewaan pada perjalanan demokrasi Indonesia.
Banyak masyarakat yang tersalahkan karena melakukan aksi penolakan Omnibus Law dengan berbagai narasinya.
Namun, tidak ada upaya sedikit pun dari pihak pemerintah untuk menjaring pendapat-pendapat yang menolak Omnibus Law tersebut, yang malah menangkap aktivis-aktivis yang melakukan aksi penolakan.
Berdasarkan hal itu, maka dengan ini kami aliansi #BaliTidakDiam menyatakan :
- Meminta pemerintah untuk segera membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja!
- Menyatakan Mosi Tidak Percaya terhadap DPR & Pemerintah Pusat dan Daerah.
- Mengecam keras tindakan represifitas oleh aparat kepolisian selama massa demontstrasi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja.
- Menuntut membebaskan kawan-kawan kami di mana pun itu, yang ditahan karena melakukan aksi penolakan UU Ciptaker.
- Mengajak masyarakat untuk tidak pernah berhenti menyuarakan dan melakukan perlawanan sampai Undang-Undang Cipta Kerja ini batal.
- Tidak pernah memicu dan menginisiasi aksi anarkis yang dituduhkan.
(ERK)




