ERAMADANI.COM, DENPASAR – Aksi tolak Omnibus Law dari aliansi #BaliTidakDiam kembali terjadi pada Kamis, (22/10/20) dan berpusat di depan Kampus Sudirman, Universitas Udayana. Massa aksi tidak hanya menyampaikan aspirasi-aspirasi dalam orasi melalui perwakilan-perwakilan mereka, tetapi juga memberitahukan skandal pembentukan Omnibus Law Cipta Kerja.
Adapun penyampaian skandal itu tidak dalam orasi-orasi perwakilan-perwakilan massa aksi, tetapi melalui penyebaran selebaran pada saat orasi berlangsung.
Dalam selebaran tersebut tertulis jelas pernyataan “Cilaka 12” dan “Skandal Pembentukan UU Omnibus Law Cipta Kerja”, yang berisi 12 poin skandalnya.
Isi Lengkap Selebaran Berisi 12 Skandal Menurut Pantauan Aliansi #BaliTidakDiam
CILAKA 12
SKANDAL PEMBENTUKAN UU OMNIBUS LAW CIPTA KERJA
Pertama, Naskah RUU disembunyikan saat pembahasan di pemerintah.
Kedua, Penyusunan naskah Omnibus Law oleh satgas Omnibus Law yang berisi 127 orang pengusaha, yang memiliki konflik kepentingan dengan pemerintah, seperti mantan tim sukses pengusaha yang terkait kebijakan. Prosesnya dalam satgas ini abnormal dan tertutup.
Ketiga, Sidang ke hotel-hotel mewah, bahkan ada yang menggunakan uang pribadi anggota dewan.
Keempat, Pembahasan tingkat II dibuat saat naskah final RUU belum jelas dan tidak dibagi ke anggota DPR.
Kelima, Pembahasan tingkat II tidak disebutkan dalam undangan sidang tanggal 6 Oktober.
Keenam, Menyusupkan kluster pajak pada akhir-akhir persidangan dan tidak ada dalam naskah akademik.
Ketujuh, Pengebutan pembahasan hingga tengah malam, sangat jarang terjadi sebelumnya.
Kedelapan, Meski ada yang positif Covid-19, sidang tetap berlanjut.
Kesembilan, Pembahasan tingkat II hanya 318 yang hadir dari total 575 anggota dewan yang hadir. Baik secara fisik maupun virtual. Artinya sebanyak 257 legislator memilih untuk tidak menghadiri.
Kesepuluh, Sidang penutupan rencana tanggal 8 Oktober, setelah ada rencana aksi besar tiba-tiba maju menjadi 5 Oktober.
Kesebelas, Pembuatan draft RUU tanpa kajian/naskah akademik terlebih dahulu. Pada pengadilan pemerintah mengakui buat draft persamaan dengan naskah akademik. Padahal UU 12/2011 mengharuskan adanya naskah akademik sebelum RUU.
Keduabelas, Anggota dewan yang hadir pada saat pengesahan tidak memperoleh salinan fisik, bahkan pimpinan sidang mematikan mikrofon anggota dewan yang menolak.
Aliansi #BaliTidakDiam
(ITM)




