ERAMADANI.COM, DENPASAR – Aliansi #BaliTidakDiam kembali lakukan aksi damai tolak Omnibus Law di depan Kampus Sudirman, Universitas Udayana, (22/10/20). Dalam aksi kedua mereka ini, suara buruh lantang disampaikan oleh Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali, I Dewa Made Rai Budi Darsana.
Tepat depan halte Sudirman 2, Budi Darsana dalam orasinya menyampaikan beberapa hal.
Mulai dari penjelasan aksi mereka hingga poin-poin yang memberatkan buruh dalam UU Cipta Kerja.
Sebelum menyampaikan pokok orasinya, Budi Darsana mengawali dengan ucapan terima kasih kepada aparat kepolisian, TNI, dan pecalang.
“Terima kasih kepada aparat kepolisian dan TNI, yang telah menjaga aksi kita hari ini dan terima kasih juga kepada pecalang, terima kasih kepada pecalang yang juga hadir di tengah-tengah kita,” ujarnya.
Budi Darsana Tanggapi Isu Kerusuhan yang Mengatasnamakan #BaliTidakDiam
Menanggapi isu kerusuhan yang mengatasnamakan aliansi #BaliTidakDiam, Sekretaris FSPM Regional Bali ini menegaskan bahwa aliansi mereka bukanlah aliansi yang rusuh.
Kami sebagai bagian dari aliansi #BaliTidakDiam pada hari ini menegaskan bahwa kami bukanlah aliansi yang ingin membuat kerusuhan kawan-kawan.
Kita ingin mengedukasi masyarakat Bali, kita ingin menyampaikan kepada masyarakat pekerja Bali yang juga mereka adalah pelaku adat dan budaya kawan-kawan.
Buruh dan mahasiswa, mahasiswa dan buruh bersatu untuk apa kawan-kawan? Untuk menolak Undang-undang Omnibus Law.
I Dewa Made Rai Budi Darsana
Dalam orasinya, ia pun menyampaikan bahwa organisasi dunia juga telah memberikan dukungan dan menyatakan bahwa Undang-undang Omnibus Law adalah undang-undang yang akan membawa malapetaka.
Malapetaka bagi masyarakat Bali khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya.
Ia menuturkan bahwa organisasi buruh telah mengkaji beberapa pasal dalam Undang-undang Omnibus Law.
Selain itu, aliansi #BaliTidakDiam juga telah menyampaikan aspirasinya kepada Gubernur Bali, I Wayan Koster.
Namun, Gubernur Bali seolah-olah menutup mata dan telinga.
Budi Darsana menjelaskan dalam orasinya bahwa Undang-undang Omnibus Law itu menghilangkan jaminan atas upah, tidak ada kepastian akan upah, dan tidak ada kepastian tentang pekerjaan.
Oleh karenanya, organisasi buruh Bali akan selalu bersama mahasiswa dan rakyat, untuk menyatakan penolakan terhadap Undang-undang Omnibus Law.
Sekretaris FSPM Regional Bali Tegaskan Kembali Aksi Mereka
Melanjutkan orasinya, Budi Darsana kembali menegaskan bahwa aksi mereka bukanlah aksi yang menimbulkan kericuhan.

Hari ini memang kawan-kawan, kita, para mahasisiwa, juga para buruh.
Telah mendapatkan informasi bahwa seolah-olah gerakan kita hari ini akan menimbulkan kericuhan.
Saya, saya sebagai Sekretaris Regional Bali dengan tegas mengatakan kami sangat anti dengan kericuhan teman-teman.
Saya hanya minta agar jangan sampai membenturkan kami dengan adat.
Kami hanya minta jangan sampai gerakan kami ini yang memperjuangankan hak-hak kita kedepannya, justru dibenturkan dengan masyarakat Bali itu sendiri teman-teman.
Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali, I Dewa Made Rai Budi Darsana
(ITM)




