ERAMADANI.COM, BANDUNG – Akibat penggusuran yang terjadi di Tamansari, Bandung, Jawa Barat, membuat warga mengungsi sementara di mesjid AL-Islam. Hal ini membuat MUI mengeluarkan surat edaran.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung mengeluarkan fatwa mengenai pemanfaatan masjid yang harus digunakan sesuai fungsi yaitu untuk beribadah.
Dilansir dari Republika.co.id, Fatwa yang dikeluarkan berkaitan dengan adanya sejumlah pengungsi yang tinggal sudah sejak satu bulan di Masjid Al Islam pascapembongkaran bangunan.
Dadang selaku Sekretaris Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Islam, mengatakan telah mengizinkan kepada para warga terdampak untuk mengungsi.
Bahkan, pengungsi dipersilahkan untuk tinggal hingga sudah memiliki kejelasan atau kompensasi dari pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
“Begitu digusur, langkah pertama (warga terdampak) langsung ke masjid. Mereka kan enggak ada tempat dari pada berserakan,” ujarnya, Rabu (22/01/2020).
Hingga saat ini warga terdampak belum memiliki tempat tinggal sama sekali pasca pengusuran tersebut.
Pengurus Masjid Al-Islam Terima Surat Edaran MUI
Dadang juga mengaku bahwa ia sudah menerima surat edaran MUI Kota Bandung.
Surat edaran itu berisi agar mengembalikan fungsi masjid ke asalnya sebagai tempat beribadah. Namun, dia mengaku tidak akan mengusir pengungsi.
“Saya bilang, mereka cuma sementara. Saya jaminan sebagai pengurus masjid,” katanya. Menurutnya, sejak satu bulan terakhir hingga saat ini jumlah warga terdampak yang mengungsi berangsur berkurang.
“Dulu barang penuh di sini, tapi sekarang sudah enggak ada,” katanya. Dia pun terus berkoordinasi dengan MUI Kota Bandung terkait keberadaan para warga terdampak di masjid.
Surat Edaran ditindaklanjuti
Dilansir dari Tirto.id, surat edaran tersebut ditindaklanjuti oleh MUI Kecamatan Bandung Wetan dengan imbauan agar masjid digunakan sebagaimana lazimnya.
Fatwa itu tertanggal 16 Januari 2020 lalu, dan ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Bandung Wetan H. Adja Surja dan Sekretaris Umum Bandung Wetan H. Dadang Priatna.
Kabarnya fatwa itu dikeluarkan atas permohonan umat Islam, tapi tak disebut jelas umat Islam mana yang dimaksud.
Dalam surat itu pun terlampir penjelasan atas perbuatan-perbuatan terlarang di dalam masjid. Di antaranya segala perbuatan yang mengganggu kekhusyukan orang yang sedang salat dan mengotori masjid.
Zulfikar selaku pendamping warga Tamansari dari LBH Bandung menyayangkan adanya fatwa tersebut.
Dimatanya, korban penggusuran tersebut terpaksa mengungsi di masjid karena pemerintah Kota Bandung tidak menyediakan lokasi hunian sementara.
Sejauh ini warga telah mengatur agar keberadaan mereka tak mengganggu ibadah warga sekitar dan senantiasa membersihkan masjid termasuk saat hendak salat Jumat.
Ia juga menyebut saat ini total ada 55 warga yang mengungsi di Masjid Al-Islam termasuk anak-anak dan bayi. (MYR)