ERAMADANI.COM, JAKARTA – Komisi XI DPR RI semakin serius menyelesaikan kasus gagal bayar yang membelit PT. Jiwasraya (Persero), dengan membentuk tim investigasi lembaga keuangan yang bermasalah.
Dilansir dari portal resmi DPR RI dpr.go.id, Komisi XI DPR RI mengumumkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan.
Tidak hanya Jiwasraya, nantinya Panja juga akan membahas permasalahan keuangan yang menjerat AJB Bumiputera 1912, PT. Asabri (Persero), hingga PT. Taspen (Persero) dan PT. Bank Muamalat, Tbk.
Dito Ganinduto selaku Ketua Komisi XI DPR RI mengatakan, pihaknya sudah melakukan berbagai Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat secara tertutup.
Baik dengan Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mitra kerja terkait lainnya.
Mengingat banyaknya permasalahan permasalahan kondisi keuangan yang dinilai sudah sangat memprihatinkan itu, kepentingan nasabah menjadi hal yang paling penting dan harus diprioritaskan.
“Kami memutuskan untuk membuat Panja Pengawasan Industri Keuangan. Meski prioritas kita adalah Jiwasraya, permasalahan Bumiputera, Asabri, Taspen dan Bank Muamalat juga akan masuk dalam pembahasan,” ungkap Dito saat memimpin konferensi pers di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/01/2020).
“Untuk itu, kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak khawatir, karena sesuai koordinasi dengan Komisi VI, kami sepakat untuk menyelamatkan uang nasabah secepatnya,” tambahnya.
Bentuk Tim Investigasi Lembaga Keuangan Bermasalah
Lebih lanjut politisi Fraksi Partai Golkar itu menyampaikan bahwa penyebab penyebab utama dari permasalahan keuangan pada perusahaan pelat merah tersebut.
Hal ini merupakan akibat dari mismanagement atau salah kelola perusahaan dan salah pengelolaan investasi.
Ini juga berakibat pada inefisiensi terhadap perusahaan, sehibgga perusahaan tersebut tidak dapat memenuhi kewajibannya atau gagal bayar.
Panja diharapkan dapat memetakan masalah dan mencari solusi terbaik bagi penyelesaian masalah yang ada.
Berbagai kajian dan pendalaman terhadap pengawasan kinerja bidang industri keuangan juga akan terus dilakukan, termasuk kinerja OJK.
Komisi XI DPR RI juga terus akan mengkaji untuk merevisi Undang-Undang OJK, guna meningkatkan pengawasan tata kelola industri jasa keuangan.
Diharapkan juga dengan terbentuknya Panja ini, Komisi XI DPR RI dapat memetakan masalah dan mencari solusi terbaik bagi penyelesaian masalah yang ada.
Sehingga nasabah tidak dirugikan, korporasi dikelola dengan baik, dan pengawasan akan berjalan dengan efektif.
Nah untuk kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan tetap terjaga. Akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“Kalau Komisi VI lebih banyak membahas mengenai korporasinya. Sedangkan kami, Komisi XI adalah industri keuangan, sehingga kami akan lebih banyak menyoroti pengawasan industri keuangannya,” tutur Dito.
“Komisi III tentang penegakan hukumnya. Kami sudah berkoordinasi, akan terus berkoordinasi dengan Komisi VI dan Komisi III, nantinya Panja yang akan dilakukan di masing-masing Komisi bisa disinkronisasikan, sehingga kita mendapatkan kesimpulan yang sama, tidak saling tumpang tindih,” Tambahnya. (HAD)