ERAMADANI.COM, JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyampaikan beberapa wacana kebijakannya di kementrian agama dalam acara lokakarya peningkatan peran dan fungsi imam tetap Masjid.
wacanakan larangan penggunaan cadar atau niqab di instansi pemerintah karena tidak berkaitan denga kualitas iman.
Niqab berasal dari bahasa Arab نقاب, niqāb, adalah istilah syar’i untuk cadar yaitu sejenis kain yang digunakan untuk menutupi wajah, yang di gunakan oleh perempuan Muslim.
Fachrul Razi selaku Menteri Agama yang baru menjabat pun menyinggung terkait penggunaan Niqab tersebut saat menggelar lokakarya peningkatan peran dan fungsi imam tetap Masjid di Hotel Best Western, Jakarta Pusat Rabu (30/10/2019) lalu.
Niqab Menurut Menteri Agama
Menurutnya tentang Niqab, tidak ada ayat tertulis yang menganjurkan memakai niqab, walaupun demikian tidak ada yang melarang jika ingin menggunakannya.
Dilansir dari Detik.com, Ia juga mengarisbawahi bahwa pemakaian niqab tidak ada kaitanya dengan kualitas iman atau ibadah seseorang.
Kemudian Menag menghimbau untuk tidak berpikir bahwa keimanan masih rendah jika hanya menggunakan jilbab.
“Cadar itu seperti saya bilang, tidak ada dasar hukumnya di Quran dan di Hadist menurut pandangan kami. Tapi kalau orang mau pakai (cadar) itu silakan. Dan itu bukan ukuran ketaqwaan orang,” ujarnya pada pers dilansir dari laman resmi kemenag.
Ia menegaskan bahwa ia tidak melarang menggunkan cadar, tapi hanya menjelaskan bahwa niqab bukan tolak ukar iman dan takwa seseorang, melainkan hanya budaya, yang diwarisi.
Jika pada musim haji atau umrah yang banyak menggukan cadar adalah orang orang yang berasal dari Indonesia yang sedang menunaikan ibadah.
Sekali lagi, Fachrul menekankan bahwa pihaknya tidak melarang penggunaan cadar. Namun, dia mewacanakan pelarangan penggunaannya di instansi pemerintah demi alasan keamanan
Ia berharap terutama kepada Imam-imam di seluruh Indonesia untuk menjelaskan secara baik kepada masyarakat tentang kondisi ini.
Menag: Tidak Semua Paham Bahasa Arab
Fachrul Razi juga menyerukan imam-imam di masjid untuk memanjatkan doa menggunakan Bahasa Indonesia. Sebab menurutnya tidak semua umat Islam bisa bahasa Arab.
“Dalam berdoa gunakan juga bahasa Indonesia agar umat dan masyarakat mengerti, karena tidak semua umat, warga bangsa ini mengerti bahasa Arab,” Ujarnya ketika membuka lokakarya.
Fachrul Razi mengatakan doa memakai bahasa Arab tetap dipertahankan namun doa menggunakan Bahasa Indonesia bisa disisipkan saat memberi khutbah.
Kemenag akan memberikan pelatihan untuk menambah pengalaman, keilmuan dan wawasan para imam masjid di Indonesi. Ia beralasan agar para imam dapat berikan syiar dan dakwah rahmatan lil alamin kepada masyarakat.
“Para imam juga harus ditanamkan nilai-nilai Pancasila yang cinta Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu tentunya penguasaan keislaman,” ujarnya dilansir dari okezone, Hmmm. (MYR)