ERAMADANI.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi menaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar 100 persen mulai tahun depan. Sejak ditandatangani Perpres oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2019 lalu.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang ditandatangani ini, memuat sejumlah kebijakan guna meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminnan kesehatan.
Perlu dipahami bahwa ada beberapa hal yang mesti diketahui oleh masyarakat soal kenaikan iuaran BPJS Kesehatan tahun depan.
4 Hal Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Rincian Tarif Perkelas
Dalam pasal 34 Perpres nomor 75 tahun 2019, disebutkan bahwa kenaikan iuran BPJS Keshatan terjadi pada seluruh segmen peserta mandiri, kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).
Dilansir dari Kompas.com, adapun rincian tarif perkelas adalah, untuk kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000. Untuk kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan untuk kelas III dari 25.000 menjadi Rp 42.000.
Perhitungan Peserta PPU
Dalam pasal 30 diatur mengenai kenaikan perhitungan iuran peserta pekerja penerima upah (PPU) yang terdiri dari DPRD, PNS, prajurit, anggota Polri, kepala Desa, Perangkat Desa, dan pegawai.
Adapaun besaran iuran yang diberikan sebesar 5 persen dari gaji perbulan yang terdiri dari 4 persen, dibayar oleh pemberi kerja, dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Sebelumnya pemeberi kerja dibebankan membayar iuran sebersar 3 persen dan peserta 2 persen.
Kenaikan Batas Tertinggi PPU
Mengenai batas tertinggi dari gaji per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran peserta PPU, juga telah di atur dalam peraturan presiden pasal 32.
Batas tertinggi yang mengalami kenaikan menjadi Rp 12 juta dari sebelumnyayang hanya Rp 8 juta.
Sementara, dalam pasal 33 disebutkan bahwa gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran bagi peserta PPU terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS daerah.
Sebelumnya, yang dijadikan dasar perhitungan hanya gaji pokok dan tunjungan keluarga, menurut Perpres No.75 Tahun 2019 pasal 33A menjelaskan tentang perubahan ketentuan komposisi persentase yang berlaku mulai awal tahun depan.
Kenaikan peserta PBI
Tidak hanya itu, pemerintah juga mengatur tentang kenaikan untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) dari anggaran pendapatandan belanja daerah (APBD) dan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Bagi peserta PBI iuran yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (Pemda) mengalami kenaikan Rp 19.000 yang awalnya sebesar Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 perbulanya. (MYR)