• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
iuran

Masyarakat mesti mengetahui beberapa hal terkait kenaiakan iuran BPJS Kesehatan, - Tribunnews.com

Beberapa Hal Yang Harus Diketahui Soal Kenaikan Iuran BPJS

benlaris by benlaris
in Bali, Berita, Kabar
0 0
0
337
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi menaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar 100 persen mulai tahun depan. Sejak ditandatangani Perpres oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2019 lalu.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang ditandatangani ini, memuat sejumlah kebijakan guna meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminnan kesehatan.

Perlu dipahami bahwa ada beberapa hal yang mesti diketahui oleh masyarakat soal kenaikan iuaran BPJS Kesehatan tahun depan.

4 Hal Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan resmi naik tahun depan, – suara.com

Rincian Tarif Perkelas

Dalam pasal 34 Perpres nomor 75 tahun 2019, disebutkan bahwa kenaikan iuran BPJS Keshatan terjadi pada seluruh segmen peserta mandiri, kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).

Dilansir dari Kompas.com, adapun rincian tarif perkelas adalah, untuk kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000. Untuk kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan untuk kelas III dari 25.000 menjadi Rp 42.000.

Perhitungan Peserta PPU

Dalam pasal 30 diatur mengenai kenaikan perhitungan iuran peserta pekerja penerima upah (PPU) yang terdiri dari DPRD, PNS, prajurit, anggota Polri, kepala Desa, Perangkat Desa, dan pegawai.

Adapaun besaran iuran yang diberikan sebesar 5 persen dari gaji perbulan yang terdiri dari 4 persen, dibayar oleh pemberi kerja, dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Sebelumnya pemeberi kerja dibebankan membayar iuran sebersar 3 persen dan peserta 2 persen.

Kenaikan Batas Tertinggi PPU

Mengenai batas tertinggi dari gaji per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran peserta PPU, juga telah di atur dalam peraturan presiden pasal 32.

Batas tertinggi yang mengalami kenaikan menjadi Rp 12 juta dari sebelumnyayang hanya Rp 8 juta.

Sementara, dalam pasal 33 disebutkan bahwa gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran bagi peserta PPU terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS daerah.

Sebelumnya, yang dijadikan dasar perhitungan hanya gaji pokok dan tunjungan keluarga, menurut Perpres No.75 Tahun 2019 pasal 33A menjelaskan tentang perubahan ketentuan komposisi persentase yang berlaku mulai awal tahun depan.

Kenaikan peserta PBI

Tidak hanya itu, pemerintah juga mengatur tentang kenaikan untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) dari anggaran pendapatandan belanja daerah (APBD) dan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Bagi peserta PBI iuran yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (Pemda) mengalami kenaikan Rp 19.000  yang awalnya sebesar Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 perbulanya. (MYR)

Tags: BaliBPbpjsDenpasarDPRDIndonesiaIndonesia Majuindonesia rayaJakartaJKNPBPUPNSPotret IndonesiaPPU
Previous Post

Kementerian Dalam Negeri Wacanakan Tim Pengawasan Radikalisme

Next Post

Cara Membuat SKCK Online Untuk Daftar CPNS

benlaris

benlaris

Next Post
skck online

Cara Membuat SKCK Online Untuk Daftar CPNS

dialog kebangsaan

Dialog Kebangsaan, Bambang Santoso Ingin Pemuda Tanamkan Semangat Persatuan

makanan pendingin

Makanan Pendingin dan Penyehat Tubuh Saat Musim Panas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.