ERAMADANI.COM, DENPASAR – Pemerintah resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun depan.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kenaikan tersebut berlaku untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.
Deretan Tarif Yang Ikut Melambung Tahun Depan
Selain kenaikan BPJS Kesehatan, akan akan ada juga sejumlah kenaikan tarif yang akan melambung tahun depan.
Tarif Tol
Diperkirakan tarif tol juga akan mengalami kenaikan di tahun 2020 mendatang, karena belasan ruas jalan tol akan mengalami kenaikan untuk menyesuaikan inflasi yang terjadi.
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan, kenaikan tarif tersebut berdasarkan perjanjian penguasaan jalan tol.
Untuk besaran kenaikan tarif akan beragam dan mengikuti laju inflasi. Ruas tol yang naik di antaranya adalah Tol Jagorawi dan Jakarta-Tangerang.
Setidaknya ada enam ruas tol yang dikelola JSMR bakal naik tarifnya. Seperti ruas tol Palikanci, ruas tol Belmera, ruas tol Dalam Kota Cawang-Tomang-Pluit, ruas tol Surabaya-Gempol & Kejapanan Gempol, ruas tol Jagorawi, dan ruas tol Jakarta-Tangerang.
Sementara itu, Grup Astra Infra juga sudah bersiap menaikan tarif empat ruas tol yang dikelolanya, yakni Jombang Mojokerto, Semarang Solo, Cikopo Palimanan, dan Tangerang Merak.
Cukai Rokok
Tarif cukai rokok akan naik sekitar 25 persen pada awal tahun 2020 mendatang. Kebijakan tersebut telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang kenaikan tarif cukai rokok yang sudah ditandatangani.
Disebabkan untuk menekan konsumsi rokok sekaligus menggenjot penerimaan, Sehingga pemerintah mengesahkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Dalam PMK teranyar, rata rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55 persen, lebih rendah dari angka ini di bawah kenaikan tarif yang diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebesar 23 persen beberapa waktu yang lalu.
Berdasarkan rata-rata, rarif CHT Sigaret Keretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan Sigaret Keretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen
Tarif Listrik
Pemerintah yang ingin memangkas kompensasi kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), berencana melakukan penyesuaian tarif listrik pada 2020. Untuk mengurangi pembayaran kompensasi kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Suahasil Nazara selaku Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengatakan, hal ini diperlukan untuk mengurangi beban keuangan negara. Selama ini, nilai subsidi listrik terus meningkat dari tahun ke tahun sementara tarif listrik tidak pernah naik dari 2017.
Namun, masih dilakukan penyesuaian tarif. Kementerian ESDM pun masih membuka peluang pada 2020 tarif dasar listrik bisa saja malah menurun. pemerintah juga akan mencabut subsidi listrik untuk 24,4 juta pelanggan 900 VA pada 2020. (MYR)