• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
Polresta Pati Tetapkan 7 Tersangka Tawuran Maut di Sukolilo

Polresta Pati Tetapkan 7 Tersangka Tawuran Maut di Sukolilo

Sukolilo

benlaris by benlaris
in Berita, Budaya, Headline, Kabar, Peristiwa
1 0
0
346
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM – Setelah kasus bos rental mobil, Polresta Pati, Jawa Tengah, menetapkan tujuh tersangka dalam kasus perkelahian antara dua kelompok pemuda di Jalan Sukolilo-Prawoto, Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Tawuran tersebut mengakibatkan seorang korban tewas.

“Dari ketujuh tersangka tersebut, tiga orang berasal dari kelompok ABCD dan empat orang dari Kampung Hening,” kata Kasatreskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin di Pati, Senin (11/6/2024).

Korban yang meninggal dunia adalah WG (21 tahun) dari kelompok ABCD. Diduga, pelaku yang melukai korban adalah RS (15) dari Kampung Hening, yang merupakan warga Desa Undaan, Kabupaten Kudus.

Kompol Alfan menjelaskan bahwa WG meninggal akibat tertancap celurit yang menembus paru-paru dan jantung sehingga menyebabkan pendarahan hebat. Mengetahui ada korban meninggal, kedua kelompok segera melarikan diri dari lokasi perkelahian.

Melansir dari regional.kompas.com, Selain mengamankan tujuh orang, polisi juga menyita tujuh unit sepeda motor, 10 senjata tajam, pakaian korban, dan 11 telepon genggam. Perkelahian tersebut bermula ketika kedua kelompok saling menantang duel melalui media sosial Instagram.

Pada Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 17.00 WIB, kelompok Kampung Hening menantang kelompok ABCD. Dan disepakati perkelahian di lokasi perbatasan di Jalan Sukolilo-Prawoto, Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo.

Kelompok Kampung Hening membawa lebih dari 10 orang dengan sepeda motor dan senjata tajam. Sementara kelompok ABCD tiba di lokasi pada pukul 00.15 WIB. Kedua kelompok tersebut kemudian terlibat duel.

Atas perbuatannya, satu pelaku dikenai Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Dan enam tersangka lainnya dikenai UU Darurat Nomor 12/1951 karena membawa senjata tajam tanpa hak.

Tags: #JawaTengah#KampungHening#KasusKriminal#Pati#PolrestaPati#Sukolilotawuran
Previous Post

Tersangka Polwan dalam Kasus Pembakaran Polisi Bermotif Judol

Next Post

SMPN 216 Jakarta Klarifikasi Video Viral Remaja Olok-Olok Korban Palestina

benlaris

benlaris

Next Post
SMPN 216 Jakarta Klarifikasi Video Viral Remaja Olok-Olok Korban Palestina

SMPN 216 Jakarta Klarifikasi Video Viral Remaja Olok-Olok Korban Palestina

Anang dan Ashanty Dicemooh Usai Tampil di Kemenangan Timnas Indonesia

Anang dan Ashanty Dicemooh Usai Tampil di Kemenangan Timnas Indonesia

Penyidik KPK Deteksi Keberadaan Buronan Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Diperiksa

Penyidik KPK Deteksi Keberadaan Buronan Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Diperiksa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.