ERAMADANI.COM – Seorang wisatawan berinisial ML, 28, mengaku menjadi korban pemerasan oleh oknum petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta.
Kasus ini terus bergulir dan saat ini penyelidikan telah dinaikkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk memudahkan koordinasi dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Australia.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali, Barron Ichsan, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan secara maksimal untuk mengungkap kebenaran dari pengakuan wisatawan asal Australia tersebut.
ML mengaku memberikan uang sebesar 1.500 dolar Australia atau sekitar Rp 15.000.000 kepada petugas Imigrasi. Namun, pemeriksaan terhadap petugas di lapangan tidak menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan.
Bahkan, proses pemeriksaan terhadap wisatawan dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Barron menjelaskan bahwa pemberitaan yang viral tersebut telah menarik perhatian pusat, terutama Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Oleh karena itu, kasus ini dinaikkan ke Ditjen Imigrasi agar dapat melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kedubes Australia.
Menurut peraturan, mereka tidak dapat berkomunikasi langsung dengan kedutaan besar, tetapi yang dapat berkomunikasi adalah Dirjen Imigrasi khususnya Direktorat Kerja Sama Keimigrasian. Mereka akan mencari cara untuk berkomunikasi dengan Dubes.
Melansir dari nusabali.com, Barron menyatakan bahwa langkah ini sangat penting karena berkaitan dengan citra institusi dan pariwisata Bali. Sejak berita tersebut menjadi viral, pihaknya telah berusaha berkomunikasi dengan ML dan ibunya, namun tidak mendapatkan respon atau jawaban.
Padahal, keterangan dari wisatawan tersebut sangat penting untuk mengetahui kebenaran peristiwa tersebut.
Barron menyebut bahwa jika pengakuan ML terbukti benar, petugas yang bertugas saat itu akan diberikan sanksi tegas. Namun, jika sebaliknya, ML harus memberikan klarifikasi. Jika anggota mereka berbohong, akan ada aturan terkait kedisiplinan yang akan diterapkan.
Barron menegaskan bahwa dia tidak akan melindungi anggota yang melakukan kesalahan dan akan mengambil tindakan tegas. Namun, WNA (Warga Negara Asing) tersebut juga harus membuktikan klaimnya.
Dalam hal sanksi pencekalan terhadap ML jika terbukti berbohong, Barron menjelaskan bahwa hal tersebut tidak dapat dilakukan. Ketika ML dan ibunya meninggalkan Bali pada tanggal 10 Juni, tidak ada pelanggaran yang dilakukan selama lima hari mereka berada di Pulau Dewata.
Apakah ML bisa masuk kembali ke Bali atau tidak akan tergantung pada perilakunya di masa depan. Selama tidak ada daftar penangkalan, mereka tetap diizinkan masuk ke wilayah Indonesia. Hal tersebut disampaikan Barron.




