ERAMADANI.COM – Petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar telah mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat karena melibatkan diri dalam pengadangan dan merusak mobil polisi.
Dalam keterangan resminya pada Rabu (12/7), pihak Rudenim menjelaskan bahwa WNA berinisial TCFJR (44) sebelumnya ditahan oleh pihak kepolisian karena nekat menghadang kendaraan dinas Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Bali di Jalan By Pass Ngurah Rai, Padanggalak, Denpasar.
Selain itu, TCFJR juga melakukan perusakan pada mobil dinas dengan merusak bagian depan mobil dan mengancam akan memecahkan kaca mobil dengan mengacungkan besi ke arah sopir. Setelah melakukan pemeriksaan, diketahui bahwa aksi tersebut dilakukan secara spontan setelah dia kehilangan beberapa barang pribadinya, salah satunya adalah paspornya.
Sebagai konsekuensi dari peristiwa tersebut, Polda Bali menetapkan TCFJR sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana membuat perasaan tidak menyenangkan dan perusakan sesuai Pasal 335 dan Pasal 406 KUHP.
Melansir dari balipost.com, TCFJR diserahkan oleh Polda Bali ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan tindakan lanjutan sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
Awalnya, pendeportasian tidak dapat dilakukan. Oleh karena itu, Kantor Imigrasi I Denpasar pada 16 Juni 2023 menyerahkan TCFJR ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk ditahan dan dilakukan upaya pendeportasian lebih lanjut.
“Setelah menjalani masa penahanan selama 26 hari, akhirnya TCFJR berhasil dideportasi ke negara asalnya dengan biaya kepulangan yang dibantu oleh seorang temannya,” ungkap Babay Baenullah, Kepala Rudenim Denpasar.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, menjelaskan bahwa dalam hal ini, pihak imigrasi dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian terhadap WNA tersebut. TCFJR dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada tanggal 11 Juli 2023 dengan tujuan akhir Los Angeles International Airport.