ERAMADANI.COM, DENPASAR – Anggota DPD RI Dapil Bali, Bambang Santoso bersama Komite IV DPD RI menegaskan, kelahiran Rancangan Undang Undang Penanaman Modal di Daerah tidak akan kontraproduktif dengan nilai-nilai kebudayan atau kearifan lokal. Kegiatan ini berlangsung di gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana (Unud) Denpasar, Senin (21/9/20).
Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Casytha Arriwi Kathmandu menyampaikan gambaran tentang Bali meski belum semua narasumber memaparkan materinya.
“Saya baru tahu kalau di Bali harus ada izin dari desa adat sebelum menanamkan modal (investasi),” ucapnya saat uji sahih Naskah Akademik RUU tentang Penanaman Modal di Daerah.
Jadi, kami dukung nilai sosial atau kearifan lokal ini, harus dipertahankan sebagai kekayaan budaya Nusantara,” sambungnya.
Komite IV DPD RI terus mengupayakan RUU Penanaman Modal di Daerah bersifat fleksibel.
Menyesuaikan dengan nilai-nilai kearifan lokal di seluruh tanah air, karena ia menyadari karakteristik sosial Indonesia sangat beragam.
RUU Penanaman Modal Dijamin Tidak Kontraproduktif
Selain mengupayakan RUU bersifat fleksibel, dijamin pula kehadiran undang-undang tersebut tidak kontraproduktif dengan nilai kebudayaan lokal.
Namun, justru berjalan selaras dengan investasi yang masuk ke masing-masing daerah.
Dalam uji sahih, Casytha Arriwi Kathmandu terus mengejar target agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanaman Modal di Daerah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021.
Hal itu untuk menyerap masukan dan kegiatan ini menghadirkan sejumlah pakar yang paham tentang Bali secara luas.
Termasuk unsur akademisi dari seluruh perguruan tinggi negeri dan swasta se-Bali.
Sebelumnya, uji sahih telah berlangsung di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Informasi Unud, Ida Bagus Wyasa Putra mengapresiasi Komite IV DPD RI, yang telah memilih Unud sebagai tuan rumah uji sahih.
“Sebetulnya kami di Universitas Udayana hanya menyediakan tempat, karena yang terlibat di sini berbagai narasumber, termasuk akademisi se-Bali,” jelas Wyasa.
Pihaknya berharap, kelak UU Penanaman Modal di Daerah mampu menampung kebutuhan atau potret kebutuhan di daerah.
Agar kebutuhan investasi terartikulasikan dengan baik sebagai penyempurna dari UU Penanaman Modal dan UU tentang Pemerintahan Daerah yang sejatinya sudah mengatur investasi, tetapi masih bersifat umum.
Wyasa pun menyampaikan bahwa investasi memiliki lapisan langsung dan tidak langsung (multiplayer and triple down effect).
Hal itu, menurutnya Bali harus mampu membuat para investor pro terhadap kebutuhan sosial, lingkungan, kebudayaan, dan kearifan lokal.
Pemerintah Provinsi Bali telah membangun zonasi tata ruang yang telah mengatur tempat dan jenis investasi.
“Di Bali tak ada kendala bagi penanam modal karena Pemprov telah membangun zonasi tata ruang. Sudah jelas yang mana, ada di mana, apa yang boleh dibangun,” jelasnya.
“Jadi tidak seperti dulu, para investor mempunyai kecenderungan memilih tempat yang mereka anggap menguntungkan dengan cepat,” tutupnya. (ZAN)