ERAMADANI.COM, DENPASAR – Seorang pelajar yang baru berusia 16 tahun, dilaporkan ke pihak kepolisian karena terlibat kasus pencurian di wilayah Denpasar Provinsi Bali.
Pelajar tersebut diketahui berinisial KP, yang nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor di Jalan Juwet Sari, Gang Lembu Sora, Desa Pemogan, Denpasar Selatan.
KP melakukan aksi pencurian pada hari Rabu (17/06/2020) sekitar pukul 20.30 wita yang diketahui motor tersebut milik Nastainu (23).
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, Sabtu (18/07/2020) pagi.
Pelaku yang berstatus pelajar tersebut berhasil diringkus di Jalan Hayam Wuruk, Denpasar pada hari Selasa (14/07/2020) sore.
Menariknya, KP kini masih dalam proses tahap 2 atau pelimpahan kasus dari kepolisian ke kejaksaan.
Dalam kasusnya tersebut, kembali melakukan kasus pencurian di salah satu toko Circle K di kawasan Kuta dengan cara membobol melewati plafon toko.
Namun dalam hal itu pelaku tidak ditahan, karena pelaku masih dibawah umur saat melakukan pencurian pertama.
“Kasusnya masih dalam proses tahap dua. Tapi dia lakukan (mencuri) lagi,” ujarnya Jumat (17/07/2020).
Ia sempat diinginkan kepada pihak kepolisian untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut yang membobol minimarket (CK) di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Bali pada hari Kamis (30/04/2020) lalu.
Akan tetapi ia justru kembali melakukan aksi pencurian, namun kini ia menyasar kendaraan roda dua atau sepeda motor merek Honda Beat pada Rabu (17/06/2020) malam.
Kronologi Aksi Pencurian Sebuah Motor oleh Pelajar
Singkat cerita, dihari yang sama korban baru saja pulang kerja siang atau sore harinya
Karena lelah dengan pekerjaannya ia tertidur, namun keesokan harinya Kamis (18/6/2020) pagi.
Ia kaget saat bangun dan hendak membeli makan sekitar pukul 12.00 wita, sepeda motornya sudah tidak ada dilokasi.
Korban pun selanjutnya membuat pelaporan ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Selatan
Selanjutnya Tim Resmob yang memback up kasus tersebut, dipimpin Kanit I Iptu Ngurah Eka Wisada melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Beberapa harinya, tim Resmob pun mendapatkan informasi bahwa ada penjualan sepeda motor dengan harga murah.
Tim selanjutnya melakukan pengintaian di areal pameran Jalan Hayam Wuruk, Densel.
Tak lama datang pelaku KP yang hendak menjual motor tersebut pada Selasa (14/7/2020) pukul 17.30 WITA.
Melihat hal itu, Tim Resmob Polresta Denpasar selanjutnya menangkap pelaku dan barang bukti yang hendak dijualnya.
Pelajar yang tinggal di kawasan Kubu Anyar, Kuta, Badung, Bali selanjutnya digiring menuju Mapolresta Denpasar guna pemeriksaan lebih lanjut.
Ia pun dipastikan kembali terkena kasus tindak pidana pencurian dengan Pasal 363 KUHP. (WAN)