ERAMADANI.COM, DENPASAR – Warga Negara Asing (WNA) asal Tanzania di deportasi pihak Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali pada Ahad (19/07/2020) pukul 04.00 WITA.
WNA bernama Lauhia Hamis Mtinange (34) kelahiran Dar Es Salaam, Tanzania ini di deportasi karena melebihi masa ijin tinggal di Bali (overstay).
Bahkan ia dinyatakan pihak Imigrasi Denpasar telah melanggar Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selanjutnya, ia diberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan Denpasar-Jakarta menggunakan pesawat atau maskapai Garuda Indonesia GA411.
Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali I Putu Surya Dharma saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan Lauhia di jadwalkan berangkat (boarding) dari Denpasar menuju Jakarta pada Minggu Sore ini, sekitar pukul 15.15 WITA.
“Lauhia memang kita deportasi ke negara asalnya karena overstay. Ia sebelumnya ditangkap oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai,” ujarnya, terpisah.
“Selanjutnya ia diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rundenim) Denpasar tanggal 24 Oktober 2019 untuk menunggu proses deportasi ke negara asalnya,” lanjutnya, Minggu (19/08/2020).
WNA Tanzania di Deportasi
I Putu Surya Dharma bahkan menambahkan, Lauhia Hamis Mtinange datang ke Bali pada tanggal 12 September 2018 dan overstay selama 326 hari.
Namun karena melebihi ijin tinggal dan melanggar Pasal 78 ayat (3), ia ditahan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Selanjutnya diserahkan ke pihak Rundenim Denpasar sejak tanggal 24 Oktober 2019 dan ditahan hingga sembilan bulan lamanya.
Usai penahanan dan menjalani rapid tes pada tanggal 17 Juli 2020 yang hasilnya nonton reaktif.
Pada Ahad, (19/07/2020) pukul 04.00 WITA Lauhia Hamis Mtinange dibebaskan.
Kemudian sekitar pukul 15.15 WITA.
Lauhia Hamis Mtinange diterbangkan menuju Jakarta dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Namun ia tidak berangkat sendiri saat menuju Jakarta, Lauhia dikawal tiga orang petugas dari Rundenim Denpasar.
“Dari Denpasar ke Jakarta selanjutkan penerbangan tujuan Jakarta-Qatar-Kilimanjaro menggunakan pesawat Qatar Airways QR955 pada hari Senin (20/7/2020) pukul 00.40 WITA,” tambahnya. (WAN)




