• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
Sanksi

Penghapusan Sanksi Denda Administrasi Pajak Daerah Selama Status Darurat Covid 19. - ERAMADANI.COM

Karangasem Hapuskan Sanksi Denda Administrasi

benlaris by benlaris
in Bali, Berita, Kabar
0 0
0
335
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM, AMLAPURA – Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karangasem memberikan pembebasan sanksi denda administrasi, kepada Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) di tengah situasi pandemi saat ini.

Kebijakan ini sehubungan dengan adanya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.

Hal ini menuntut seluruh masyarakat tidak terkecuali Wajib Pajak di Kabupaten Karangasem untuk membatasi aktivitasnya karena adanya penerapan social distancing.

Sehingga hal ini berpotensi terjadinya keterlambatan pembayaran pajak daerah oleh wajib pajak yang kemudian berakibat muncul sanksi atau denda akibat dari penundaan aktifitas sebagaimana dimaksud.

Pemkab Karangasem dalam hal ini telah berupaya secara aktif, terus menerus dan konsisten melakukan pencegahan penyebaran wabah COVID-19 di Karangasem.

Salah satunya dengan mendukung masyarakat untuk tidak beraktivitas di luar rumah dan memberikan apresiasi atas kepatuhan wajib pajak.

Dalam hal tertib administrasi pembayaran pajak daerah yaitu dengan menerbitkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah.

Melalui Peraturan Bupati Nomor 29 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Terhadap Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Kebijakan Penghapusan Sanksi Denda Administrasi

Kepala BPKAD Sujana Erawan mengatakan, kebijakan yang diatur dalam Peraturan Bupati ini adalah penghapusan sanksi administrasi Pajak Daerah.

Hal ini, muncul sebagai akibat dari pelanggaran administrasi perpajakan diantaranya sanksi yang timbul dari keterlambatan pembayaran pokok pajak.

Peraturan Bupati ini diimplementasikan secara otomatis ke dalam sistem Aplikasi Online perbankan yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah seperti Bank Pembangunan Daerah Bali.

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi denda PBB-P2 dilakukan terhadap proses pembayaran PBB-P2 terhutang dari tahun 1994 sampai dengan tahun 2020 berlaku dari tanggal 1 Juli sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Periode pemberian penghapusan sanksi administrasi ini dapat dievaluasi dan dilakukan penyesuaian berdasarkan pertimbangan mengenai pemberlakuan status tanggap darurat.

Sujana Erawan menambahkan, pengurangan pajak dimaksud dalam perbup adalah pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang selanjutnya disebut PBB-P2.

Meliputi pajak atas bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi, individu.

Atau badan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

Ia menambahkan, kebijakan penghapusan sanksi administrasi denda PBB-P2 dilakukan terhadap proses pembayaran PBB-P2 terhutang dari tahun 1994.

Sampai dengan tahun 2020 berlaku dari tanggal 1 Juli sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Periode pemberian penghapusan sanksi administrasi ini dapat dievaluasi dan dilakukan penyesuaian.

Berdasarkan pertimbangan mengenai pemberlakuan status tanggap darurat di wilayah daerah Kabupaten Karangasem.

Imbau Wajib Pajak Untuk Aktif Dalam Memanfaatkan Kebijakan

Sementara itu, Bupati Karangasem ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/06/2020) menghimbau kepada wajib pajak.

Untuk aktif dalam memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah, dalam masa pandemi Covid-19.

Ia berharap, dengan kebijakan ini, wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya daerah.

Serta wajib pajak tetap menaati arahan dari Pemerintah untuk mencegah penyebaran bencana wabah COVID-19.

Masyarakat juga diminta dengan kesadaran tinggi melakukan pembayaran PBB-P2 tahun 2020 dengan tidak menunggu waktu jatuh tempo.

Kebijakan ini juga diharapkan akan meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang tertunda akibat bencana wabah COVID-19 dan meningkatkan penerimaan pajak daerah secara keseluruhan.

“Jadilah Pahlawan dengan Membantu Pemkab Karangasem Menanggulangi COVID-19 dengan Membayar Pajak Tepat Waktu dan Tepat Jumlah,” ujar Bupati Mas Sumatri. (HAD)

Tags: BaliBupati Karangasemdenpasar BaliDirumahAjaInfo DenpasarInfo SarbagitaInformasiKabupaten KarangasemKarangasemPakaimaskerPemerintah Kabupaten Karangasempemerintah provinsi baliPemkab KarangasemPenghapusan Sanksi Denda Administrasiphisycal DistancingRajin Cuci TanganSanksi Denda AdministrasiSocial DistancingWabup Karangasem
Previous Post

Haji Ditiadakan, Menag Kirim Surat Resmi ke Arab Saudi

Next Post

BPOM Gelar Pertemuan Dengan Pengurus PKK Provinsi Bali

benlaris

benlaris

Next Post
BPOM

BPOM Gelar Pertemuan Dengan Pengurus PKK Provinsi Bali

Sahabat Usaha Mikro Indonesia

ACT Bali Luncurkan Program Sahabat Usaha Mikro

RUU HIP

Kini Menjadi Polemik! Apakah Itu RUU HIP?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.