• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
Arab

Menteri Agama Fachrul Razi. - (Foto: lampost.co)

Haji Ditiadakan, Menag Kirim Surat Resmi ke Arab Saudi

benlaris by benlaris
in Berita, Kabar
0 0
0
336
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM, JAKARTA – Pemerintah RI resmi meniadakan haji tahu ini. Ditandai dengan Menteri Agama Fachrul Razi mengirimkan surat resmi terkait pembatalan keberangkatan haji tahun 2020 ke Arab Saudi.

Dalam surat yang dikirimkan pada Selasa (09/06/2020) lalu, tidak hanya berisi pemberitahuan pembatalan jemaah, melainkan juga permintaan agar Saudi tidak menerbitkan visa kunjungan dalam bentuk apapun bagi WNI.

”Surat resmi untuk Arab Saudi, baru kami kirim hari ini, karena kami minta di dalamnya juga untuk bantuan pemerintah saudi untuk tidak menerbitkan visa undangan maupun visa mandiri. Tapi belum ada tanggapan,” kata Fachrul dalam diskusi, Selasa (09/06/2020).

Dilansir dari Islampos.com, pembatalan pemberangkatan jamaah haji tak hanya berlaku untuk haji kuota. Jemaah mandiri juga tak bisa berangkat tahun ini.

“Yang kami batalkan kan bukan hanya haji kuota tapi juga kami harapkan ada di mujamalah juga, furada juga,” katanya.

“Mujamalah ini undangan kan, furada kan yang mandiri, visa mandiri,” katanya.

Menag meminta pengertian pemerintah Arab Saudi agar tidak mengabulkan visa jalur mana pun untuk saat ini.

“Baik mujamalah, furada maupun kuota kan semua visanya dikeluarkan oleh Saudi Arabia jadi kami sudah mohon kepada teman-teman pemerintah Saudi Arabia,” tuturnya.

“Untuk mohon pengertian tidak menerbitkan visa, baik kepada yang masuk kuota mujamalah maupun furada,” pungkasnya.

Diketahui, Arab Saudi memberikan kesempatan bagi sejumlah umat Islam di dunia untuk beribadah haji tanpa menunggu antrean resmi dari pemerintah, mereka yang mendapatkan haji undangan disebut haji furada.

Sementara itu, haji mujamalah adalah haji dengan visa yang dikeluarkan khusus pemerintah Saudi melalui kedutaan besarnya. (MYR)

Tags: Haji dan UmrahHaji DitiadakanIndonesiaindonesia kuIndonesia MajuIndonesia Masa Kiniindonesia rayaInfo DenpasarInfo SarbagitaInformasiInformasi Terkini!Jamaah Haji 2020Kemenag RIMenagMenag Fachrul RaziPotret IndonesiaWajah Indonesia
Previous Post

Satu Pasien Positif Covid-19 di Bali Dinyatakan Meninggal

Next Post

Karangasem Hapuskan Sanksi Denda Administrasi

benlaris

benlaris

Next Post
Sanksi

Karangasem Hapuskan Sanksi Denda Administrasi

BPOM

BPOM Gelar Pertemuan Dengan Pengurus PKK Provinsi Bali

Sahabat Usaha Mikro Indonesia

ACT Bali Luncurkan Program Sahabat Usaha Mikro

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.