• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
warga tamansari

Bara Hamba menyatakan penggusuran ini sebagai bentuk kesewenang-wenangan penguasa. - Jurnalposmedia.com

Warga Tamansari Gugat Pemkot Bandung

admin by admin
in Berita, Kabar
0 0
0
343
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM, BANDUNG – Bara Hamba menilai, tindakan brutal Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung merampas ruang hidup warga RW 11 Kelurahan Tamansari membuat kota ini tidak layak menyandang predikat kota peduli HAM.

Sehingga barisan Rakyat Untuk Hak Asasi Manusia Bandung (BARA HAMBA) mendesak Kementerian Hukum dan HAM untuk mencabut penghargaan Kota Peduli HAM yang telah diberikan kepada Kota Bandung.

Hanya berselang dua hari dari peringatan HAM Internasional, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung dengan dukungan Kepolisian Resor Kota Besar Bandung.

Melakukan pengosongan, penghancuran, dan pengusiran warga di RW 11 Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Bandung Wetan, Bandung pada Kamis, (12/12/2019) lalu.

Dengan dalih memiliki hak atas tanah yang ditempati warga, Pemkot Bandung yang dua tahun lalu mendeklarasikan diri sebagai kota ramah HAM berencana untuk membangun proyek rumah deret di lahan tersebut.

Dilansir dari Indopolitika.com, padahal, Pemkot Bandung tidak pernah dapat menunjukan bukti kepemilikan lahan tersebut.

Penggusuran warga Tamansari

Kelurahan Tamansari, Bandung sempat diwarnai kericuhan antara aparat keamanan dan massa. – Merdeka.com

Bara Hamba menyatakan penggusuran ini sebagai bentuk kesewenang-wenangan penguasa. Mulai dari surat pemberitahuan terkait penggusuran dari Pemkot Bandung.

Yang diterbitkan pada tanggal 9 Desember namun baru disampaikan pada 11 Desember 2019 lalu. Isi surat tersebut mencantumkan perintah kepada warga untuk membongkar bangunan yang dimilikinya secara mandiri.

Tidak ada keterangan batas waktu yang diberikan bagi warga. Tidak ada keterangan bahwa aparat akan melakukan pengosongan dan penghancuran rumah warga.

Pemkot Bandung melakukan pengerahan kekuatan yang berlebihan dalam proses penggusuran pada 16 bangunan yang dihuni 33 kepala keluarga.

Aparat negara yang seharusnya melindungi warga malah bereaksi berlebihan hingga melepaskan lima tembakan gas air mata demi mengusir massa yang bersolidaritas pada warga gusuran.

Pemkot Bandung Anggap Penggusuran Adalah Tindakan Ilegal

Polisi melakukan pengamanan pascabentrok warga dengan petugas saat pengosongan lahan dan pengamanan lahan RW 11 Tamansari, Bandung. – CCNIndonesia.com

Pemkot Bandung mengklaim jika penggusuran merupakan tindakan yang legal karena gugatan warga telah dinyatakan kalah oleh Makamah Agung (MA).

Pemkot menganggap kalahnya gugatan warga atas Surat Keputusan Wali Kota Bandung tentang Penetapan Kompensasi Bangunan, Mekanisme Relokasi.

Serta Pelaksanaan Pembangunan Rumah Deret Taman Sari tahun anggaran 2017 secara otomatis menjadikan wilayah RW 11 sebagai aset sah milik pemerintah kota.

Padahal keputusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan itu tidak berhubungan dengan keabsahan aset tanah itu sebagai milik pemerintah.

Warga masih menanti putusan atas gugatan terkait penerbitan izin lingkungan untuk proyek Rumah Deret Taman Sari dari Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Bandung.

Apalagi ditemukan fakta jika tanah tersebut statusnya adalah tanah negara bebas berdasarkan pernyataan Badan Pertanahan Negara Kota Bandung yang menolak pengajuan sertifikat dari pihak pemerintah dan warga.

Penggusuran ini mengakibatkan hilangnya tempat tinggal 33 KK. Di antara korban tersebut adalah anak-anak dan lanjut usia.

Saat ini warga terpaksa mengungsi dengan kondisi yang serba terbatas di Masjid Al-Islam, satu-satunya bangunan yang tersisa di wilayah RW 11 Tamansari.

Kerugian Akibat Penggusuran

Alat berat tengah merubuhkan salah satu rumah di RW 11, Tamansari. – Kompas.com

Sampai dengan pada Jumat (13/12/2019) lalu belum ada bantuan dari pemerintah kepada warga. Bantuan justru mengalir dari berbagai kalangan masyarakat Kota Bandung.

Kerugian akibat penggusuran ini tidak hanya berupa hilangnya tempat tinggal warga berserta harta bendanya, namun juga telah menyebabkan timbulnya korban luka dari pihak warga.

Bara Hamba juga mendesak negara untuk menindak tegas tindak kekerasan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, kepolisian dan anggota TNI terhadap warga Tamansari pada pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan.

Bara Hamba merupakan aliansi organisasi masyarakat sipil yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Walhi Jabar, Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI).

Perkumpulan Inisiatif, Aliansi Jurnalis Independen Kota Bandung, Kalyana Mandira, Agrarian Resources Center (ARC) dan PBHI Jawa Barat. (HAD)

Tags: ARCAura kota BandungBandungHamIndonesiaIndonesia Masa Kiniindonesia rayaJawa BaratKPRILBHPBHIPemerintahPemkot BandungPenggusuranPotret Bangsa KuPotret BudayaPotret NusantaraWarga Tamansari
Previous Post

KRI Usman Harun dan KRI Sultan Iskandar Muda Merapat ke Timor Leste

Next Post

Etnis Uighur Yang Kembali Panas Di Masyarakat

admin

admin

Next Post
Etnis Uighur

Etnis Uighur Yang Kembali Panas Di Masyarakat

creator manga

Creator Manga Bagikan Kisah Tentang Etnis Uighur

Gus Azmi

Gus Azmi Sapa Penggemar dalam Rangka Maulid Nabi di Yayasan Al Hidayah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.