ERAMADANI.COM – Kepolisian pada Kamis (7/9/2023) memperlihatkan senjata api ilegal yang digunakan oleh Nyoman B (42), seorang warga asal Desa Ped, Nusa Penida, Klungkung, Bali, untuk melakukan pengancaman. Pria ini berpotensi dihukum penjara seumur hidup karena menyimpan senjata api lengkap dengan pelurunya yang masih aktif.
Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta, menjelaskan bahwa senjata api ilegal tersebut pernah dikeluarkan oleh pelaku untuk melakukan pengancaman. Hasil labforensik menunjukkan bahwa senjata api tersebut masih aktif dan berisi proyektil yang siap ditembakkan.
“Senjata api ini bisa melontarkan proyektil peluru, ini tentu membahayakan,” kata Kapolres Klungkung I Nengah Sadiarta dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Kasat Reskrim AKP Anak Agung Made Suantara serta Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu Agus Widiono.
Melansir dari bali.tribunnews.com, Pelaku mengklaim bahwa dia menyimpan senjata api tersebut untuk tujuan perlindungan diri. Senjata api tersebut sebelumnya dibeli melalui media sosial Facebook dari seseorang yang berada di Lampung dengan harga Rp5 juta. Kemudian senjata api tersebut dikirimkan dari Lampung ke Bali dengan menggunakan bus.
“Alasan tersangka untuk jaga diri, tapi kan tidak boleh masyarakat memiliki senjata api ilegal,” jelas Nengah Sadiarta.
Ketika ditanya apakah kasus senjata api ini terkait dengan organisasi tertentu di Bali, Nengah Sadiarta mengatakan bahwa tidak ada indikasi yang menunjukkan hubungan tersebut. Menurutnya, kasus ini bersifat personal dan tidak ada kaitannya dengan organisasi.




