ERAMADANI.COM – Viral di media sosial mobil patroli polisi menerobos iring-iringan rombongan delegasi Laos. Bahkan mobil polisi itu dimarahi anggota polisi yang tengah berjaga.
Detik-detik mobil polisi menerobos Ring 1 Tamu Negara KTT Asean
"Polisi goblok!", teriak salah seorang polisi đ pic.twitter.com/VnXQlon4Dv
— ꌊꌸęŚęŚ ęŚ (@MurtadhaOne1) September 7, 2023
Jagat sosial media Twitter tengah ramai membahas aksi mobil polisi yang menerobos pengawalan delegasi Laos saat perhelatan KTT ASEAN 2023. Dalam video berdurasi 41 detik, tampak polisi memberhentikan mobil berpelat hitam yang melintas di bawah kolong Semanggi karena ada rombongan tamu negara. Tak lama setelahnya, justru ada mobil patroli polisi yang justru menerobos pengawalan tersebut.
Mobil polisi yang menerobos iring-iringan itu bahkan sempat diklakson oleh pengawal. Saat diminta minggir, ia justru berjalan lambat. Terdengar pula umpatan dari seseorang yang tengah berjaga di sekitar lokasi.
“Eh gendeng iki, polisi apa itu woi. Woi, polisi ******, minggir, siapa itu, siapa itu,” begitu suara yang terdengar di dalam video.
Melansir dari oto.detik.com, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan kejadian itu terjadi secara tidak sengaja. Dijelaskan Latif, anggotanya tidak memperhatikan adanya rombongan delegasi Laos melintas. Adapun mobil polisi yang menerobos iring-iringan delegasi Laos tengah mengejar waktu untuk mengawal Presiden Joko Widodo.
“Bukan karena sengaja tapi dia terburu-buru karena dia punya tanggung jawab mau mengamankan jalur presiden kita. Jadi gini itu anggota saya pada saat itu memang dia mau berpindah pos karena mau ngejar pengamanan jalannya Presiden RI,” terang Latif dikutip detikNews.
Latif menegaskan telah memberi teguran kepada mobil patroli polisi yang menerobos iring-iringan tersebut. Beruntung tidak ada serempetan atau insiden yang terjadi dari aksi menerobos itu.
“Jadi setelah itu dia langsung minggir berhenti. Setelah tahu itu dia langsung minggir berhenti. Terus saya tegur di situ, setelah Laos lewat langsung berangkat lagi,” sambung Latif.
Untuk diketahui, buat kamu pengendara yang menerobos iring-iringan rombongan VIP merupakan suatu pelanggaran. Kalau ada yang menerobos ataupun menghalangi, maka siap-siap dikenakan sanksi sesuai UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 4. Di dalam pasal itu disebutkan pengendara yang melanggar bisa dikenakan hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
Dari kacamata keselamatan berkendara, menerobos iring-iringan bisa dikategorikan ancaman. Pakar keselamatan berkendara, Instruktur dan Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menerangkan bila melihat rombongan VIP sebaiknya langsung meminggirkan kendaraan.
“Kalau nggak minggir ada penegakan hukum. Mulai dari peneguran, tilang dan sebagainya,” terang Jusri.