Madinah, 30 Mei 2025 – Kekecewaan mendalam menyelimuti ratusan, bahkan mungkin ribuan, jemaah haji Indonesia yang gagal berangkat ke Tanah Suci melalui skema visa furoda. Pemerintah Arab Saudi, tanpa penjelasan yang memadai, menolak penerbitan visa furoda, baik untuk jemaah Indonesia maupun negara lain. Situasi ini menimbulkan polemik, terutama bagi jemaah yang telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk perjalanan ibadah yang kini terancam batal. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, mendesak penyelesaian yang adil dan bijaksana untuk melindungi hak-hak jemaah yang dirugikan.
"Kegagalan penerbitan visa furoda ini menjadi sorotan serius bagi kami," tegas Singgih Januratmoko saat ditemui di Madinah, Jumat (30/5/2025). "Skema furoda yang berbasis business to business (B2B) antara penyelenggara travel haji di Indonesia dan pihak-pihak terkait di Arab Saudi, menuntut adanya tanggung jawab yang jelas ketika visa gagal diterbitkan. Tidak bisa dibiarkan jemaah menanggung kerugian sendirian."
Singgih menekankan perlunya mekanisme penyelesaian yang transparan dan adil antara jemaah dan penyelenggara travel haji. Dua opsi utama yang ditawarkan adalah pengembalian dana secara penuh kepada jemaah atau pengalihan keberangkatan ke musim haji tahun berikutnya. "Yang terpenting adalah tidak ada jemaah yang dirugikan secara finansial maupun emosional," tandasnya. "Kepastian dan keadilan bagi jemaah harus menjadi prioritas utama dalam penyelesaian masalah ini."
Namun, di balik polemik ini terungkap permasalahan yang lebih fundamental: ketidakjelasan regulasi dan perlindungan hukum bagi jemaah haji yang menggunakan visa non-kuota, termasuk visa furoda. Singgih menilai, pemerintah Indonesia selama ini seolah-olah absen dalam menangani permasalahan visa furoda karena kurangnya payung hukum yang kuat. "Ketiadaan regulasi yang jelas membuat pemerintah kesulitan untuk memberikan perlindungan dan intervensi yang efektif," jelasnya. "Relasi yang kompleks antara pemerintah Arab Saudi, pihak syarikah (perusahaan penyelenggara haji di Arab Saudi), penyelenggara travel haji di Indonesia, dan jemaah sendiri, membutuhkan kerangka hukum yang komprehensif."
Lebih lanjut, Singgih menjelaskan bahwa visa furoda, hingga saat ini, belum memiliki landasan hukum yang kuat dalam regulasi haji nasional. Hal ini menyebabkan posisi tawar jemaah menjadi lemah dan rentan terhadap kerugian finansial. "Ke depan, kita harus memiliki regulasi yang lebih komprehensif dan melindungi jemaah," tegasnya. "Oleh karena itu, DPR RI secara aktif mendorong revisi Undang-Undang Haji untuk memasukkan pengaturan yang lebih jelas mengenai berbagai jenis visa haji."

Revisi UU Haji yang sedang dibahas DPR, menurut Singgih, akan memasukkan pengaturan tiga jenis visa haji: visa kuota reguler (negara), visa non-kuota (termasuk visa mujamalah dan furoda), dan visa lainnya yang mungkin muncul di masa mendatang. "Dengan adanya klasifikasi visa yang jelas, diharapkan perlindungan hukum bagi jemaah pemegang visa non-kuota, termasuk visa furoda, dapat terjamin," ujarnya. "Ini akan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat."
Ketiadaan regulasi yang komprehensif juga membuat pemerintah Indonesia kesulitan untuk melakukan negosiasi yang efektif dengan pemerintah Arab Saudi terkait permasalahan visa furoda. "Tanpa payung hukum yang kuat, posisi tawar pemerintah Indonesia menjadi terbatas," ungkap Singgih. "Kita perlu membangun kerangka kerja sama yang lebih solid dengan pemerintah Arab Saudi untuk memastikan perlindungan bagi jemaah Indonesia."
Singgih menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, DPR, penyelenggara travel haji, dan asosiasi terkait untuk mencari solusi yang berkelanjutan. "Permasalahan visa furoda ini bukan hanya masalah teknis, tetapi juga masalah perlindungan hak-hak jemaah," katanya. "Kita perlu membangun sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan melindungi kepentingan jemaah."
Lebih jauh, Singgih juga menyoroti pentingnya edukasi dan transparansi informasi kepada jemaah calon haji. "Jemaah perlu diberi pemahaman yang jelas mengenai risiko dan mekanisme penyelesaian masalah jika terjadi kendala dalam proses keberangkatan," ujarnya. "Transparansi informasi mengenai biaya, persyaratan, dan prosedur keberangkatan sangat penting untuk mencegah kesalahpahaman dan kerugian."
Kejadian ini, menurut Singgih, menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak terkait. "Kita perlu belajar dari pengalaman ini untuk memperbaiki sistem dan regulasi haji agar lebih melindungi jemaah," tegasnya. "Pentingnya revisi UU Haji tidak bisa ditunda lagi. Kita harus memastikan bahwa ibadah haji dapat dijalankan dengan aman, nyaman, dan terlindungi secara hukum."
DPR RI, lanjut Singgih, akan terus mengawal proses revisi UU Haji dan memastikan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar melindungi kepentingan jemaah. "Kami berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak jemaah dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang," pungkasnya. "Perlindungan jemaah haji adalah prioritas utama kami."
Singgih berharap agar kasus visa furoda ini dapat diselesaikan dengan cepat dan adil. "Kami mendesak pemerintah dan penyelenggara travel haji untuk segera mengambil langkah-langkah konkrit untuk menyelesaikan masalah ini," tegasnya. "Jemaah yang telah dirugikan berhak mendapatkan keadilan dan kepastian."
Ke depan, Singgih berharap agar sistem penyelenggaraan haji, khususnya terkait visa non-kuota, dapat diperbaiki dan dibenahi secara menyeluruh. "Kita perlu membangun sistem yang lebih terintegrasi dan transparan, sehingga kejadian seperti ini tidak terulang kembali," tandasnya. "Perbaikan sistem dan regulasi ini adalah kunci untuk memastikan keberangkatan haji yang aman, nyaman, dan terlindungi bagi seluruh jemaah Indonesia." Perbaikan ini, menurutnya, meliputi peningkatan koordinasi antar lembaga, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas layanan bagi jemaah. Hanya dengan demikian, ibadah haji dapat dijalankan dengan khusyuk dan tenang, tanpa dibayangi kecemasan dan ketidakpastian.



