Pernikahan, dalam ajaran Islam, bukan sekadar ikatan sosial, melainkan ibadah yang dianjurkan bahkan digambarkan sebagai salah satu pilar utama dalam membangun masyarakat yang kokoh dan beradab. Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW secara eksplisit mendorong umat Muslim untuk menikah, mengingat pernikahan sebagai sarana untuk menjaga kesucian, menghindari perbuatan zina, dan meneruskan keturunan. Firman Allah SWT dalam surat An-Nur ayat 32, yang sering dikutip sebagai landasan anjuran menikah, berbunyi: "(…dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.)" Ayat ini tidak hanya menekankan pentingnya pernikahan, tetapi juga memberikan jaminan pertolongan Allah bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi untuk dapat membangun rumah tangga.
Hadits Nabi SAW pun senada dengan ayat tersebut. Rasulullah SAW menganjurkan pernikahan, terutama bagi mereka yang telah mampu secara ekonomi dan emosional. Hadits riwayat Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Darimi, Ibnu Jarud, dan Baihaqi menyebutkan: "Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang telah memiliki kemampuan (menikah), hendaklah ia menikah; karena menikah itu mampu menundukkan pandangan dan menjaga farji. Dan, barang siapa yang belum mampu (menikah), hendaknya ia berpuasa; karena puasa itu memberikan kemampuan untuk menahan syahwat." Hadits ini menunjukkan bahwa pernikahan bukan hanya tentang pemenuhan kebutuhan biologis, tetapi juga tentang pengendalian hawa nafsu dan menjaga moralitas. Namun, kemampuan finansial tetap menjadi pertimbangan penting, karena kewajiban menafkahi keluarga merupakan tanggung jawab suami yang mutlak. Dalam buku "Serial Hadits Nikah 1: Anjuran Menikah dan Mencari Pasangan" karya Firman Arifandi, dijelaskan bahwa pernikahan dapat berubah menjadi haram jika seseorang menikah tanpa kemampuan finansial yang memadai dan berpotensi tidak mampu menafkahi keluarganya. Hal ini menekankan pentingnya perencanaan dan kesiapan sebelum memasuki ikatan pernikahan.
Meskipun pernikahan dianjurkan, terdapat beberapa jenis pernikahan yang diharamkan dalam Islam karena bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat. Keharaman ini bukan semata-mata karena bentuknya yang berbeda, melainkan karena implikasinya yang dapat merusak tatanan sosial, merugikan salah satu pihak, atau melanggar prinsip-prinsip keadilan dan kesucian dalam pernikahan. Berikut ini tiga jenis pernikahan yang diharamkan dalam Islam:
1. Nikah Syighar: Pertukaran Wanita Tanpa Mahar
Nikah syighar, sebagaimana dijelaskan dalam buku "150 Masalah Nikah dan Keluarga" karya Miftah Faridl, merupakan praktik pernikahan yang melibatkan pertukaran wanita tanpa mahar. Dalam bentuknya yang paling sederhana, nikah syighar terjadi ketika seorang wali menikahkan putrinya atau saudari perempuannya dengan seorang pria dengan syarat pria tersebut menikahkan putrinya atau saudari perempuannya dengan wali tersebut, tanpa adanya pembayaran mahar. Praktik ini diharamkan karena bertentangan dengan prinsip dasar pernikahan dalam Islam, yaitu adanya mahar sebagai bentuk penghargaan dan pengakuan atas hak-hak istri.

Hadits riwayat Imam Ibnu Majah dari Ibnu Umar menjelaskan praktik nikah syighar: "Rasulullah SAW melarang nikah syighar, dan contoh kawin syighar yaitu seorang laki-laki berkata kepada temannya, ‘Kawinkanlah putrimu atau saudarimu dengan saya, nanti saya kawinkan kamu dengan putriku atau saudariku dengan syarat kedua-duanya bebas mahar’." Hadits ini secara tegas menunjukkan larangan Nabi SAW terhadap nikah syighar. Lebih lanjut, Rasulullah SAW bersabda: "Tidak ada nikah syighar dalam ajaran Islam." (HR Muslim dari Ibnu Abbas, Ibnu Majah, dan Anas bin Malik). Keharaman nikah syighar didasarkan pada beberapa alasan: pertama, ketidakhadiran mahar yang merupakan kewajiban dalam pernikahan Islam; kedua, manfaat pemberian dari pihak suami dinikmati oleh ayah atau wali, bukan istri; dan ketiga, penggunaan anak perempuan sebagai alat tukar, yang merendahkan martabat wanita.
2. Nikah Muhallil/Tahlil: Pernikahan untuk Menghilangkan Larangan Menikah Kembali
Nikah muhallil atau tahlil merupakan praktik pernikahan yang dilakukan dengan tujuan untuk menghalalkan kembali pernikahan antara mantan suami dan istri yang telah bercerai tiga kali (talak ba’in). Dalam praktik ini, seorang pria (muhallil) diminta untuk menikahi mantan istri tersebut, kemudian menceraikannya agar mantan suami dapat menikahinya kembali. Secara etimologi, tahlil atau muhallil berarti menghalalkan. Namun, praktik ini diharamkan karena mengandung unsur penipuan dan eksploitasi, serta merendahkan martabat wanita.
Riwayat yang menceritakan tentang nikah muhallil, misalnya, kisah Rifa’ah bin Simwal yang menalak istrinya, Tamimah binti Wahab, sebanyak tiga kali. Setelah itu, Tamimah menikah dengan Abdur Rahman bin Zubair, tetapi kemudian diceraikan lagi. Rifa’ah kemudian ingin menikahinya kembali. Kisah ini disampaikan kepada Rasulullah SAW, dan beliau melarangnya dengan sabda: "Tidak halal bagimu untuk menikahinya lagi, hingga ia merasakan nikmatnya madu laki-laki yang lain (bersetubuh)." (HR Malik). Hadits ini menunjukkan keharaman nikah muhallil dan menekankan pentingnya menjaga kesucian dan martabat wanita.
Lebih jauh lagi, Rasulullah SAW melaknat pelaku nikah muhallil dan pihak yang terlibat di dalamnya. Hadits dari Abu Hurairah menyebutkan: "Allah melaknat muhallil (yang kawin/pria suruhan bekas suami pertama wanita yang ditalak tiga) dan muhallal-nya (bekas suami pertama yang menyuruh orang menjadi muhallil)." (HR Ahmad). Laknat ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran yang dilakukan dalam praktik nikah muhallil. Praktik ini dianggap sebagai dosa besar dan mungkar karena bertentangan dengan prinsip keadilan, kesucian, dan martabat manusia.
3. Nikah Mut’ah: Pernikahan Kontrak Berjangka Waktu
Nikah mut’ah, atau pernikahan kontrak, adalah jenis pernikahan yang disepakati untuk jangka waktu tertentu. Setelah masa berlaku habis, pernikahan berakhir tanpa perlu proses talak. Dalam buku "Hukum dan Etika Pernikahan dalam Islam" karya Ali Manshur, dijelaskan bahwa nikah mut’ah memiliki masa berlaku yang telah disepakati. Namun, perbedaan signifikan dengan pernikahan biasa terletak pada hak-hak wanita setelah berakhirnya masa kontrak. Dalam nikah mut’ah, wanita tidak memiliki hak warisan, nafkah, maupun nasab.
Pada masa awal Islam, nikah mut’ah sempat diizinkan oleh Rasulullah SAW, khususnya pada saat penaklukan Mekah. Namun, beberapa hari kemudian, Rasulullah SAW mengharamkannya untuk selamanya. Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah menyebutkan: "Wahai manusia, saya telah pernah mengizinkan kamu kawin mut’ah, tetapi sekarang ketahuilah bahwa Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat." (HR Ibnu Majah). Pengharamana ini menunjukkan bahwa nikah mut’ah, meskipun pernah diizinkan dalam kondisi tertentu, akhirnya dihapuskan dan diharamkan secara permanen. Keharaman nikah mut’ah didasarkan pada potensi eksploitasi, ketidakadilan terhadap wanita, dan ketidakjelasan status anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
Kesimpulannya, meskipun pernikahan sangat dianjurkan dalam Islam, terdapat beberapa jenis pernikahan yang diharamkan karena bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat, keadilan, dan kesucian. Nikah syighar, nikah muhallil/tahlil, dan nikah mut’ah merupakan contoh jenis pernikahan yang diharamkan. Pemahaman yang benar tentang hukum-hukum pernikahan dalam Islam sangat penting untuk menjaga kesucian institusi keluarga dan membangun masyarakat yang beradab. Mempelajari dan memahami dalil-dalil yang mendukung keharaman jenis-jenis pernikahan tersebut menjadi kewajiban bagi setiap muslim agar dapat menghindari praktik-praktik yang bertentangan dengan syariat dan menjaga kemurnian ajaran Islam.



