ERAMADANI.COM – Penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Briptu FN (28) sebagai tersangka pada Minggu, 9 Juni 2024. Polisi wanita atau Polwan tersebut diduga membakar suaminya sendiri, Briptu RDW (27), hingga meninggal dunia akibat luka bakar serius.
“Saat ini yang bersangkutan [Briptu FN] sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit IV Ditreskrimum dan masih dalam kondisi trauma,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Dirmanto, di Markas Polda Jatim di Surabaya.
Dirmanto menjelaskan bahwa penyidik menjerat Briptu FN dengan Pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). “Sementara ini penyidik menerapkan pasal KDRT, Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” katanya.
Melansir dari viva.co.id, Motif tindakan Polwan tersebut, menurut Dirmanto, adalah karena Briptu RDW sering menghabiskan uang belanja untuk judi online. “Motifnya bahwa Saudara almarhum Briptu Rian (Briptu RDW) ini sering menghabiskan uang belanja untuk dipakai biaya hidup, dipakai untuk, mohon maaf, judi online,” jelas Dirmanto.
Peristiwa ini terjadi di Asrama Polisi (Aspol) Polres Mojokerto pada Sabtu. Tersangka menyiram tubuh korban dengan bahan bakar, dan tidak jauh dari tempat kejadian ada sumber api yang akhirnya membakar korban. “Tidak jauh dari TKP ada sumber api dan akhirnya membakar yang bersangkutan (korban),” kata Dirmanto.
Setelah menyadari perbuatannya, tersangka bersama tetangga membawa korban ke rumah sakit. Di rumah sakit, Briptu FN menangis dan meminta maaf kepada suaminya. “Sampai rumah sakit FN meminta maaf kepada sang suami,” ungkap Dirmanto.